Dinilai Kooperatif, Dahlan Iskan Belum Ditahan
meskipun berstatus tersangka, namun mantan Menteri BUMN itu tidak ditahan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Jumat (5/6/2015) resmi menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, M Adi Toegarisman mengatakan meskipun berstatus tersangka, namun mantan Menteri BUMN itu tidak ditahan.
"Tidak ditahan karena dia kooperatif, dalam dua hari pemeriksaan ini yang bersangkutan kooperatif jadi belum perlu penahanan," kata Adi di Kejati DKI.
Adi melanjutkan, pihaknya telah meminta melalui Jamintel Kejagung untuk mencegah Dahlan Iskan ke luar negeri. Serta rencananya minggu depan Dahlan akan kembali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
"DI dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Penahanan saat ini belum dilakukan oleh penyidik. " ujarnya.