Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah akan Paksa Warga Serahkan Lahan untuk PLTU Batang

Pemerintah masih terus berupaya merealisasikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang, Jawa Tengah.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Pemerintah akan Paksa Warga Serahkan Lahan untuk PLTU Batang
Tribunnews.com/Srihandriatmo Malau
Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Pemerintah masih terus berupaya merealisasikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang, Jawa Tengah.

Kendala yang dialami untuk merealisasikan program tersebut, adalah lahan seluas sekitar 12,5 hektar yang belum bisa dibebaskan kata Menteri Kordinator Perekonomian, Sofyan Djalil.

Pemerintah berencana menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, untuk membebaskan lahan yang masih dipertahankan warga itu.

Selain itu pemerintah juga sudah menetapkan, sebelum 28 Juli urusan tanah itu sudah harus selesai.

"Sekarang itu lahan tersebut akan menggunakan Undang-undang pembebasan lahan," kata Sofyan usai mengikuti rapat kelistrikan bersama Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, di kantor Wapres, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2015).

Wakil Gubernur, Jawa Tengah, Heru Sudjatmoko dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa untuk merealisasikan proyek tersebut, dibutuhkan lahan seluas 225 hektar,

BERITA TERKAIT

Saat ini lahan yang sudah dibebaskan sudah sekitar 206 hekat. Rencanannya, pemerintah akan sedikit memaksa warga dengan UU pembebasan lahan seluas 12,5 hektar itu.

"Tentu ini bedanya kalo dengan peraturan yang lama, tapi untuk Undang-undang ini, Undang-undang berikan kekuatan kepada pemerintah, karena itu untuk kepentingan umum, istilahnya daya paksa," katanya.

Ia juga mengingatkan, pemerintah untuk membebaskan lahan 206 hektar, berbagai cara presuasif sudah dilakukan. Namun tetap saja warga yang berhak atas lahan seluas 12,5 hektar itu enggan menyerahkan lahannya.

Dengan UU tersebut, ia memastikan posisi pemerintah akan lebih kuat. Namun Heru berharap dalam proses pembebasan lahan, warga dapat bersikap kooperartif sehingga pemerintah tidak perlu melakukan upaya paksa.

"Kita berharap memang tidak dengan paksaan, tapi musyawarah," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas