Polri Hadirkan 8 Ahli dan Saksi Fakta Dalam Sidang Praperadilan Novel Baswedan
Sidang permohonan gugatan Praperadilan Penyidik KPK Novel Baswedan bergulir di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pimpinan nonaktif KPK Abraham Samad menjadi saksi dalam sidang lanjutan praperadilan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015). Sidang praperadilan yang beragendakan keterangan saksi dari pihak Novel Baswedan menghadirkan saksi-saksi seperti Pimpinan nonaktif KPK Abraham Samad, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Romo Magnis Suseno, dan Taufik Baswedan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang permohonan gugatan Praperadilan Penyidik KPK Novel Baswedan bergulir di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Suhairi beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak termohon Bareskrim Mabes Polri.
Dalam persidangan, Tim Hukum Mabes Polri menghadirkan delapan saksi ahli dan saksi fakta. Hakim telah memanggil satu persatu saksi tersebut untuk diperiksa identitasnya.
Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang utama. Hakim Suhairi menanyakan kepada tim hukum Mabes Polri mengenai kesiapan para saksi. "Sudah siap yang mulia," kata satu tim hukum Mabes Polri, Joel Baner Toendan di dalam persidangan.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.