Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Senin Depan Sidang Praperadilan Novel Mengagendakan Penyampaian Kesimpulan

Sidang praperadilan yang dimohonkan penyidik KPK, Novel Baswedan, dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda penyampaian kesimpulan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Y Gustaman
zoom-in Senin Depan Sidang Praperadilan Novel Mengagendakan Penyampaian Kesimpulan
Rahmat Patutie/Tribunnews.com
Penyidik KPK Novel Baswedan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang praperadilan yang dimohonkan penyidik KPK, Novel Baswedan, Senin (8/6/2015) pekan depan.

Hakim tunggal Zuhairi meminta Novel selaku pemohon dan Mabes Polri selaku termohon, untuk menyampaikan kesimpulan atas persidangan yang sudah berlangsung.

"Sidang ditunda Senin, tanggal 8 Juni 2015 dengan agenda kesimpulan," kata hakim tunggal Zuhairi sebelum menutup sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2015).

Zuhairi meminta pemohon dan termohon hanya menyampaikan kesimpulan dan tidak membacakannya. Penyampaian kesimpulan hasil persidangan dapat dilakukan kuasa hukum pemohon dan termohon.

Dalam persidangan tadi, tim hukum Mabes Polri menghadirkan delapan saksi ahli dan fakta. Namun, hanya empat saksi fakta dan satu ahli yang memberi keterangan, di antaranya Chairul Huda (ahli hukum pidana), Yuriswan (kuasa hukum korban), Irwansyah Siregar (saksi korban) dari Bengkulu, Doni Juniansyah (anggota Reskrim Polresta Bengkulu ), dan AKP Suradi (penyidik Bareskrim Polri).

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas