Senin Depan Sidang Praperadilan Novel Mengagendakan Penyampaian Kesimpulan
Sidang praperadilan yang dimohonkan penyidik KPK, Novel Baswedan, dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda penyampaian kesimpulan.
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang praperadilan yang dimohonkan penyidik KPK, Novel Baswedan, Senin (8/6/2015) pekan depan.
Hakim tunggal Zuhairi meminta Novel selaku pemohon dan Mabes Polri selaku termohon, untuk menyampaikan kesimpulan atas persidangan yang sudah berlangsung.
"Sidang ditunda Senin, tanggal 8 Juni 2015 dengan agenda kesimpulan," kata hakim tunggal Zuhairi sebelum menutup sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2015).
Zuhairi meminta pemohon dan termohon hanya menyampaikan kesimpulan dan tidak membacakannya. Penyampaian kesimpulan hasil persidangan dapat dilakukan kuasa hukum pemohon dan termohon.
Dalam persidangan tadi, tim hukum Mabes Polri menghadirkan delapan saksi ahli dan fakta. Namun, hanya empat saksi fakta dan satu ahli yang memberi keterangan, di antaranya Chairul Huda (ahli hukum pidana), Yuriswan (kuasa hukum korban), Irwansyah Siregar (saksi korban) dari Bengkulu, Doni Juniansyah (anggota Reskrim Polresta Bengkulu ), dan AKP Suradi (penyidik Bareskrim Polri).