Perseteruan La Nyalla vs Imam Nahrawi Berujung Sanksi FIFA
Ridwan mensinyalir perseteruan antara kedua orang tersebut yang membuat PSSI dan Kemenpora tidak pernah mempunyai pandangan yang sama
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ridwan Hisjam, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, menilai perseteruan antara Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mahmud Mattalitti dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi menjadi awal mula konflik antara PSSI dan Kemenpora yang berujung sanksi FIFA.
Politisi Partai Golkar tersebut melihat ada permasalahan pada masa lalu yang tidak selesai hingga saat ini. Dia mengaku telah mengenal kedua tokoh tersebut saat berada di Jawa Timur.
“Iya, kemungkinan ada masa lalu yang tidak clear. La Nyalla, Ketua Pemuda Pancasila, Imam Nahrawi, Ketua PMII, dan saya pernah menjadi Ketua HIPMI. Kita sering berlaga di Surabaya,” kata Ridwan dalam acara diskusi bertema Bola Tak Lagi Bundar di Jakarta Pusat, Sabtu (6/6/2015).
Ridwan mensinyalir perseteruan antara kedua orang tersebut yang membuat PSSI dan Kemenpora tidak pernah mempunyai pandangan yang sama dalam membangun sepak bola nasional.
Secara pribadi, Ridwan telah meminta kepada La Nyalla dan Imam Nahrawi untuk duduk bersama. Namun, kata dia hal tersebut tidak pernah terjadi.
“Duduk satu meja. Selesaikan secara adat Jawa Timur. Yo Opo Enake Rek. Yang tersangkut arek semua,” ujarnya.
Seperti diketahui, Indonesia telah disanksi oleh FIFA per Sabtu 30 Mei 2015. Sanksi tersebut dijatuhkan oleh Federasi Sepak Bola Internasional itu karena pemerintah dalam hal ini Kemenpora dinilai telah melakukan intervensi.
Bentuk intervensi yang dilakukan adalah membekukan organisasi PSSI. Selama dibekukan, Tim Transisi akan mengambil alih hak dan kewenangan PSSI sampai dengan terbentuknya kepengurusan PSSI yang kompeten sesuai dengan mekanisme organisasi dan statua FIFA.
Kemenpora membekukan PSSI memalui Peraturan Menpora Nomor 0137 Tahun 2015 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Kegiatan Keolahragaan PSSI Tidak Diakui.
Dasar pembekuan tersebut mengacu pada tidak diindahkannya SP1, SP2 dan SP3 oleh PSSI yang jatuh tempo pada tanggal 17 April 2015 jam 18.40.