Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Pertimbangkan PK Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan akan melakukan upaya hukum luar biasa

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Pertimbangkan PK Putusan Praperadilan Hadi Poernomo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim tunggal Haswandi memimpin jalannya sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). Hakim tunggal Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poermono terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan akan melakukan upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali (PK) terkait putusan praperadilan yang memenangkan Hadi Poernomo.

"Salah satu opsi kita adalah akan mengajukan PK untuk HP," ujar Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Senin (8/6/2015).

KPK, lanjut Johan, kini sedang menunggu salinan putusan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak banding.

"Sampai hari ini kami belum terima secara resmi banding kami ditolak. Kita masih menunggu surat resmi penolakan atas banding yang kita ajukan," kata Johan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan untuk sebagian bekas Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Hadi Poernomo.

Hakim tunggal, Haswandi, mengatakan penetapan Hadi sebagai tersangka tidak sah lantaran penyelidik dan penyidik KPK tidak sah atau bertentangan dengan undang-undang.

Haswandi berpendapat seharusnya penyidik KPK berstatus penyidik sebelum diangkat atau diberhentikan oleh KPK, baik dari Polri atau Kejaksaan atau institusi lainnya.

BERITA TERKAIT

Hakim Haswandi bahkan memerintahkan agar KPK menghentikan penyidikan kasus Hadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas