Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masinton: Tidak ada Perlakuan Khusus, Sri Mulyani Harus Diperiksa di Bareskrim

Masinton Pasaribu menyayangkan langkah Bareskrim Polri memeriksa Sri Mulyani di Kementerian Keuangan.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Masinton: Tidak ada Perlakuan Khusus, Sri Mulyani Harus Diperiksa di Bareskrim
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyayangkan langkah Bareskrim Polri memeriksa Sri Mulyani di Kementerian Keuangan.

Mantan Menteri Keuangan itu diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi penjualan Kondensat antara SKK Migas dengan PT TPPI.

"Seharusnya dipanggil Mabes Polri. Disidik di sana. Seharusnya jangan ada perlakuan yang beda dong," kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/6/2015).

Menurut Masinton, seharusnya penyidik tidak memberikan keistimewaan khusus kepada Sri Mulyani. Ia pun meminta Sri Mulyani dipanggil ke Mabes Polri.

"Sri Mulyani juga harus patuh pada hukum, tidak perlu meminta perlakuan istimewa," kata Politikus PDIP itu.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Bareskrim Polri melakukan jmput bola dengan memeriksa mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada hari ini, Senin (8/6/2015) di Kementerian Keuangan.

Seyogyanya, Sri Mulyani diperiksa pagi ini pukul 10.00 WIB di Bareskrim. Namun pemeriksaan dipindah ke Kementerian Keuangan.

Berita Rekomendasi

Dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi penjualan Kondensat antara SKK Migas dengan PT TPPI.

‎Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Victor E Simanjuntak menuturkan sesuai rencana awal Sri Mulyani akan diperiksa pada Rabu (10/6/2015).

Namun karena, besok Selasa (9/6/2015) Sri Mulyani kembali ke AS, maka pemeriksaan disepakati hari ini.

"Tadi kami tunggu untuk diperiksa di sini, lalu beliau telepon ada kegiatan di Kementerian Keuangan dan minta diperiksa di sana," ucap Victor di Bareskrim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas