Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar HTN: Sutan Bisa Minta Pengadilan Panggil Ibas Sebagai Saksi

Sutan Bhatoegana bisa meminta langsung atau penasehat hukumnya untuk menghadirkan mantan Sekjen Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pakar HTN: Sutan Bisa Minta Pengadilan Panggil Ibas Sebagai Saksi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, terkait perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Kamis (21/5/2015). Siidang lanjutan ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi termasuk mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi SKK Migas, Sutan Bhatoegana bisa meminta langsung atau penasehat hukumnya untuk menghadirkan mantan Sekjen Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono untuk menguatkan pernyataannya bahwa ada Ibas dibalik kasus korupsi di SKK Migas.

“Ada beberapa jalan yang bisa ditempuh Sutan untuk menguatkan tuduhannya terhadap Ibas. Dia sendiri atau melalui penasehat hukumnya bisa meminta sidang pengadilan untuk menghadirkan Ibas ke pengadilan demi menguatkan atau mengcrosscheck pernyataan Sutan bahwa ada Ibas dibalik korupsi di SKK Migas,” ujar Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf ketika dihubungi, Senin (8/6/2015).

Pengadilan menurutnya harus memenuhi permintaan Sutan untuk mendengarkan keterangan Ibas. Dengan demikian masyarakat juga bisa mendengarkan secara langsung keterangan Ibas di pengadilan.

“Ibas tidak bisa menolak perintah pengadilan jika Sutan menginginkan itu. Kalau dihadirkan maka hakim bisa menilai, sejauh mana korupsi itu terjadi dan mengetahui apa peran Ibas,” katanya.

Langkah itu menurutnya pantas dilakukan Sutan, karena keterangan Sutan tidak ditindaklanjuti oleh jaksa penuntut KPK.

”Seharusnya kalau kondisinya seperti ini, jaksa penuntut yang harus pro aktif untuk memanggil Ibas ke persidangan karena tuduhan Sutan bisa membuka korupsi lain yang lebih besar. Saya sendiri tidak memahami kenapa ini tidak dilakukan oleh kejaksaan,” ujarnya.

Asep pun sama tidak mengertinya dengan sikap KPK yang tidak juga menindaklanjuti pengakuan-pengakuan dari persidangan dari para tersangka yang sudah berkali-kali menyebut nama Ibas.

Berita Rekomendasi

”Yang paling aneh itu yah sikap KPK, sudah banyak keterangan saksi tapi tidak juga menindaklanjutinya. Ini korupsi yang dituduhkan kan lebih besar. KPK seharusnya tidak membiarkan isu yang tidak sedap bahwa sedang melindungi Ibas,"katanya.

KPK, ujarnya, seharusnya sudah bisa mengembangkan kasus baru dengan tersangka baru dari keterangan saksi-saksi di pengadilan ini.

”Yang menyebut nama Ibas kan sudah banyak, masak tidak ditindaklanjuti juga? KPK kan bisa membuka kasus baru dari keterangan ini dengan nilai kerugian negara yang disinyalir jauh lebih besar dari kasus-kasus yang selama ini ada. Jadi sekali lagi banyak keanehan,” katanya.

Sementara itu Pengamat Politik dari Universitas Indonesia, Muhammad Budyatna mengatakan tuduhan terhadap Ibas bisa saja benar.

Oleh karena itu maka sudah sepatutnya KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya menindaklanjuti tuduhan ini. Sangat aneh ada tuduhan dan indikasi terjadi korupsi dengan nilai Rp 4 triliun, tapi tidak ditindaklanjuti.

“Lagipula sudah banyak kasus yang melibatkan kader-kader PD yang terbukti ada unsur korupsinya. Masak ketika ada tuduhan terhadap Ibas tidak mau ditindaklanjuti? Paling tidak KPK bisa mencrosscheck dari pengalaman karena bisa saja Ibas terlibat karena mencontoh para senior-seniornya di Demokrat," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas