Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Gugatan Praperadilan Kedua Novel Ditunda Besok

sidang yang bergendakan pembacaan permohonan ditunda oleh ‎Hakim tunggal Dahmi Wirda, lantaran pihak Novel belum siap.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sidang Gugatan Praperadilan Kedua Novel Ditunda Besok
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Sidang perdana gugatan praperadilan kedua Penyidik KPK Novel Baswedan kepada Polri, di Pengadilan negeri Jakarta selatan, Senin (8/6/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain sidang lanjutan praperadilan pertama antara Penyidik KPK Novel Baswedan melawan Polri, pada hari ini, Senin (8/6/2015) juga digelar sidang perdana praperadilan kedua, dengan pihak berseteru yang sama‎, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jika pada praperadilan pertama yang sudah sampai pada tahap pembacaan kesimpulan, Novel menggugat Polri terkait penangkapan dan penahanan, kali ini Novel melayangkan gugatan praperadilan terkait penggeledahan dan penyitaan.

Hanya saja sidang yang dijadwal digelar pukul 09.00 WIB baru digelar empat jam kemudian. Setelah molor, sidang yang bergendakan pembacaan permohonan ditunda oleh ‎Hakim tunggal Dahmi Wirda, lantaran pihak Novel belum siap.

Tim hukum yang mendampingi lulusan Akpol 1996 lalu tersebut belum siap membacakan permohonan lantaran masih terdapat perbaikan redaksional dalam permohonan.

‎"Maaf yang mulia, kalau bisa kami meminta waktu tiga hari, karena belum siap dan masih ada yang harus diperbaiki dalam permohonan kami, terkait kronologis," ujar Anggota tim hukum Novel, Uli Parulian Sihombing.

Hakim Dahmi Wirda tidak mengabulkan permintaan ‎tersebut lantara mepetnya waktu praperadilan yang sesuai KUHAP dibatasi hanya tujuh hari.

Hakim menanyakan letak perbaikan dalam permohonan. Apabila letak perbaikan hanya redaksional sebaiknya sidang diskors hingga sore artau besok. Apabila kesalahannya bersifat prinsip sebaiknya permohonan dicabut lalu mengajukan kembali.

Berita Rekomendasi

"Kalau untuk tiga hari tidak bisa, waktu kita kan hanya dibatasi tujuh hari, letak kesalahannya dimana kalau redaksional saya rasa bisa cepat," ujar Hakim.

‎Setelah berdiskusi panjang akhirnya hakim memutuskan menunda sidang perdana gugatan kedua praperadilan Novel melawan Polri esok pagi. Sidang akan digelar pada pagi hari, sebelum pembacaan sidang putusan praperadilan pertama Novel.

‎"Untuk praperadilan nomor 44 kita tunda besok, dengan agenda perbaikan permohonan dari pemohon. Sidang ditunda jam 8 pagi, konsekuen yak pak," ujar hakim Dahmi sambil mengetukkan palu.

‎Sebelumnya pada 11 Mei lalu, pihak Novel melalui kuasa hukumnya Mendaftarkan gugatan praperadilan untuk kali ke dua ke PN Jaksel.

Objek gugatan yang dilayangkan pihak Novel terkait penggeledahan dan penyitaan. Yang menjadi dasar gugatan adalah penyitaan dan penggeledahan di kediaman Novel pada saat dan setelah penangkapan, padahal pihak Novel tidak pernah menerima surat penyitaan dan penggeledahan‎.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas