Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suryadharma Ali Tolak Tanda Tangan Perpanjangan Masa Penahanan

Tersangka korupsi ibadah haji, Suryadharma Ali, protes keras masa penahanannya diperpanjang

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Suryadharma Ali Tolak Tanda Tangan Perpanjangan Masa Penahanan
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (memakai rompi tahanan) bersiap menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (8/6/2015). Suryadharma Ali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada tahun 2012-2013. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka korupsi ibadah haji, Suryadharma Ali, protes keras masa penahanannya diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suryadharma protes lantaran masa penahannya selama 20 hari pertama sudah selesai dan kini harus diperpanjang lagi selama 40 hari ke depan.

"Alasannya kenapa diperpanjang saya belum paham. Saya belun tahu kenapa saya jadi tersangka. Apakah karena ada pelanggaran hukum atau ada masalah politik," ujar Suryadharma Ali di KPK, Jakarta, Senin (8/6/2015).




Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu pun tidak bersedia membubuhkan tanda tangan di surat perpanjangan penahanannya itu.

"Saya tidak mau menandatangani perpanjangan penahanan itu, karena saya belum tahu, belum mengerti dan paham kenapa saya ditahan apakah saya ada korupsi atau politik," ujar Suryadharma.

Saat dikonformasi terpisah, terkait penolakan tersebut, KPK mengatakan itu adalah hak Suryadharma. Namun, itu tidak menghalangi proses penahanan Suryadharma.

"Boleh saja menolak atau tidak. Proses tetap dilakukan," kata Pelaksana Wakil Ketua KPk, Johan Budi, di kantornya.

BERITA TERKAIT

Sekedar informasi, KPK menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraaan ibadah haji 2012-2013.

Hingga kini, KPK belum juga merilis secara resmi perkiraan dugaan kerugian negara akibat perbuatan Suryadharma Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas