Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anas Urbaningrum: Palu Majelis Hakim Kasasi Berlumuran Darah

Melalui kuasa hukumnya , Handika Honggo Wongso, Anas mengatakan hakim kasasi justru memporakporandakan keadilan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anas Urbaningrum: Palu Majelis Hakim Kasasi Berlumuran Darah
Tribunnews/Dany Permana
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2014). Anas divonis terlibat korupsi dalam proyek Hambalang dan dihukum 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 57,5 miliar dan US$ 5,2 juta atau kurungan selama 2 tahun. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menilai palu majelis hakim kasasi berlumuran darah saat menambah hukumannya menjadi 14 tahun penjara.

Melalui kuasa hukumnya , Handika Honggo Wongso, Anas mengatakan hakim kasasi justru memporakporandakan keadilan.

"Dikira hakim kasasi bisa mengoreksi kedzaliman dan kekerasan hukum menjadi putusan yang adil, ternyata malah menambah sadisme dan memporak-porandakan keadilan," kata Honggo, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Honggo pun melontarkan pujian kepada majelis hakim agar semakin tenar terkait putusan tersebut.

"Semoga Pak Artidjo Alkostar makin tenar, Pak LM Lumme makin kece, Pak Krisna Harahap makin mantap. Tenar, kece dan mantap di atas kuburan keadilan," tukas Honggo.

Sekedar informasi Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Anas Urbaningrum setelah menolak kasasi yang diajukannya. Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun.

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Suhadi mengatakan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Berita Rekomendasi

Majelis hakim yang memutus kasus tersebut terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme. MA juga mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum dari KPK yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas