DPR Ajukan Dana Aspirasi Rp 20Miliar
Tujuan dana tersebut guna membangun fasilitas umum
Penulis: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan dana aspirasi ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
Dana tersebut sebesar Rp 20 miliar per anggota sesuai daerah pemilihan (dapil). Jika ditotal, maka dana aspirasi tersebut mencapai Rp 11,2 triliun.
Ketua Badan Anggaran DPR, Ahmadi Noor Supit menjelaskan dana tersebut untuk mengakomodir program-program yang diusulkan masyarakat di dapil anggota dewan. Tujuan dana tersebut guna membangun fasilitas umum.
"Rp15-20 Miliar di RAPBN 2016," katanya.
Dana aspirasi, kata Supit merupakan bagian amanat dari Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Dimana setiap anggota DPR disumpah untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah.
"Tadinya itu tidak dalam bentuk angka tertentu. Tergantung dimana mereka berada. Misal di komisi pertanian mudah memperjuangkan. Tapi di komisi XI atau I gimana? Supaya ada keadilan dan semua anggota bisa akomodir aspirasi daerah, dicoba di Tahun Anggaran 2016," kata Supit ketika dikonfirmasi, Selasa (9/6/2015).
Pada bulan Juni tahun ini, Supit mengatakan anggota dewan mulai menjaring aspirasi konstituen. Kemudian usulan tersebut diverifikasi untuk ditentukan program mana yang akan disepakati.
"Di periode lalu tidak ada seperti ini," katanya.
Sementara Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menegaskan dana aspirasi tersebut tidak akan dikelola oleh anggota DPR.
"Dulu kan (dana aspirasi) bentuknya seperti Bansos. Dia (anggota DPR) yang mencairkan. Kalo sekarang, datang bawa proposal, melihat apakah bisa masuk dalam program pembangunan pemerintah. Intinya uangnya enggak ada (dipegang) pada anggota DPR," ujar Arsul
Politisi PPP itu pun membantah dana aspirasi sama dengan dana reses yang didapat anggota dewan selama ini. Dana reses merupakan hak sepenuhnya anggota dewan.
"Misalnya, saya bikin 15 kegiatan, itu yang berkuasa (mengatur keuangannya) saya. Kalo dana aspirasi ini kan uangnya tidak di anggota," tuturnya.
Meski demikian, Arsul menegaskan masalah utamanya adalah bagaimana mekanisme dalam penyaluran dana aspirasi tersebut.
"Bagaimana mekanismenya, justru ini yang diatur. Jangan sampai tumpang tindih dengan program yang sudah ada. Ada satu yang mengusulkan langsung ke daerah tapi ada opsi kedua langsung ke pusat," kata Arsul.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.