Gugatan Novel Baswedan Ditolak, KPK Hormati Putusan Hakim
KPK menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak untuk seluruhnya gugatan penyidik KPK, Novel Baswedan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak untuk seluruhnya gugatan penyidik KPK, Novel Baswedan.
"Kami menghormati proses hukum termasuk putusan hakim. Dan langkah Novel menempuh jalur praperadilan juga harus dihormati, ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi, Selasa (9/6/2015).
"Mengenai langkah selanjutnya KPK sepenuhnya menyerahkan pada keputusan Novel Baswedan. Dalam perkara yang dihadapi oleh Novel, Biro Hukum KPK membantu dari sisi bantuan hukumnya," tutur Johan.
Senada dengan Johan, Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Senoadji juga berpendapat sama. "Masalah praperadilan Novel, tidak terkait kelembagaan KPK. Jadi diserahkan kepada Novel saja," kata Anto saat dihubungi terpisah.