Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gugatan Novel Baswedan Ditolak, KPK Hormati Putusan Hakim

KPK menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak untuk seluruhnya gugatan penyidik KPK, Novel Baswedan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in Gugatan Novel Baswedan Ditolak, KPK Hormati Putusan Hakim
TRIBUN/DANY PERMANA
Relawan pembela Novel Baswedan melakukan aksi simpatik di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015). Hari ini PN Jaksel memutuskan menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan oleh penyidik KPK Novel Baswedan atas penangkapan dan penahanan dirinya oleh penyidik Ditpidum Bareskrim Mabes Polri. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak untuk seluruhnya gugatan penyidik KPK, Novel Baswedan.

"Kami menghormati proses hukum termasuk putusan hakim. Dan langkah Novel menempuh jalur praperadilan juga harus dihormati, ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi, Selasa (9/6/2015).

"Mengenai langkah selanjutnya KPK sepenuhnya menyerahkan pada keputusan Novel Baswedan. Dalam perkara yang dihadapi oleh Novel, Biro Hukum KPK membantu dari sisi bantuan hukumnya," tutur Johan.

Senada dengan Johan, Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Senoadji juga berpendapat sama. "Masalah praperadilan Novel, tidak terkait kelembagaan KPK. Jadi diserahkan kepada Novel saja," kata Anto saat dihubungi terpisah.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas