Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Anar Urbaningrum: Keputusan Artidjo Alkostar Sangat Brutal

Pengacara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, membuka kemungkinan mengajukan perlawanan hukum

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Pengacara Anar Urbaningrum: Keputusan Artidjo Alkostar Sangat Brutal
Tribunnews/Dany Permana
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2014). Anas divonis terlibat korupsi dalam proyek Hambalang dan dihukum 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 57,5 miliar dan US$ 5,2 juta atau kurungan selama 2 tahun. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Tribunnews.com, Jakarta - Pengacara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, membuka kemungkinan mengajukan perlawanan hukum, termasuk peninjauan kembali, atas putusan Mahkamah Agung. MA menolak kasasi yang diajukan Anas dan memperberat hukumannya menjadi dua kali lipat, yaitu 14 tahun penjara.

"Kemungkinan bisa eksaminasi, bisa upaya lain termasuk PK," ujar Firman di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Menurut Firman, pertimbangan hakim agung Artidjo Alkostar tidak mengendepankan asas keadilan dan di luar kebiasaan. Ia mengatakan, putusan Artidjo sebagai hakim agung terhadap kliennya terlalu brutal.

"Secara tegas saya katakan, itu vonis brutality seorang Artidjo yang terlalu pro sama KPK dan tidak ada keseimbangan keadilan menurut saya," kata Firman.

Firman mengatakan, saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan resmi putusan MA itu. Saat ini, ia akan berkonsultasi mengenai vonis Anas yang diperberat itu dengan kliennya.

"Tentu kita akan diskusi hari ini dengan mas Anas, sikap apa yang akan diambil. Tentu juga kita akan menunggu salinan putusan," kata Firman.

Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap Anas Urbaningrum setelah menolak kasasi yang diajukannya. Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun.

Berita Rekomendasi

"Anas Urbaningrum bukan hanya menemui kegagalan, melainkan justru telah menjadi bumerang baginya, ketika majelis hakim agung di MA melipatgandakan hukuman yang harus dipikulnya menjadi 14 tahun pidana penjara," ujar juru bicara MA, Suhadi.

Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Suhadi mengatakan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. Majelis hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU juncto Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas