Soal Vonis Praperadilan Hadi Poernomo, Apapun Upaya Hukum yang Dilakukan KPK Pasti Kalah
Pasalnya, KPK tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melawan putusan pra peradilan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menyatakan upaya hukum apapun yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan pra peradilan yang memenangkan sebagian gugatan Hadi Poernomo akan ditolak pengadilan.
Pasalnya, KPK tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melawan putusan pra peradilan.
"PK (Peninjauan Kembali) yang akan diajukan itu pasti akan ditolak lagi. Upaya KPK yang lakukan upaya hukum itu hanya untuk menghibur publik saja. Seolah-olah KPK melakukan upaya hukum lainnya. Padahal mereka tahu upaya hukum apapun, termasuk PK tidak akan diterima, karena tidak ada dasarnya," kata Chairul Huda menyikapi niatan KPK yang akan ajukan PK terhadap putusan Pra Peradilan Hadi Poernomo, setelah banding yang diajukannya ditolak PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (9/6/2015).
Dosen Fakultas Hukum UMJ ini mengatakan, KPK sebaiknya mengakui kekalahannya dalam kasus pra peradilan Hadi Poernomo. KPK tidak perlu melakukan perlawanan terhadap putusan tersebut dengan mencari-cari cara yang tidak ada dasar hukumnya.
"Sudahlah ngaku saja kalau sudah kalah. Kalah, ya, kalah, tinggal perbaiki di masa datang, bukan cari-cari cara yang tidak ada dasar hukumnya," ujarnya.
Langkah KPK yang terus berupaya melakukan upaya hukum lain terhadap putusan pra peradilan Hadi Poernomo, kata Chairul, memperlihatkan niat KPK yang tidak menghormati putusan tersebut.
Bahkan, KPK seolah ingin membangkang dari putusan yang ada.
"Mereka tidak menghormati putusan pra peradilan. Mereka ingin melawan putusan itu. Mereka merasa dirinya malaikat yang merasak tidak pernah salah,. Mereka sangat bernafsu untuk tidak hentikan penyidikan kasus Hadi Poernomo. Kalau seperti itu ganti saja KPK menjadi komisi para malaikat," ucapnya.
Seharusnya, kata Chairul, KPK memperlakukan Hadi Poernomo sama seperti perlakuan terhadap mantan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, dan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Terhadap keduanya, KPK menerima dan tidak melakukan upaya hukum lainnya.
"KPK harusnya fokus saja pada kasus yang menang di praperadilan, kan ada kasus SDA, dan lainnya. Putusan hakim sudah jelas dan tegas memerintahkan ke KPK untuk menghentikan penyidikannya terhadap Hadi Poernomo," katanya.
Diketahui, Hadi Poernomo memenangi sebagian gugatan pra peradilan yang diajukannya terhadap penetapan status tersangka dirinya oleh KPK.
KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka tepat satu hari sebelum mantan Dirjen Pajak itu pensiun sebagai Ketua BPK. Munculnya kasus ini sejatinya tidak bisa dilepaskan dari hasil audit BPK yang dipimpin Hadi Poernomo terkait kasu Bank Century yang menyebut-nyebut nama Agus Marto dan Boediono.