Tim Hukum Mabes Polri Sebut Dicabutnya Gugatan Novel Menguntungkan
Tim kuasa hukum Novel Baswedan akhirnya mencabut gugatan praperadilan soal penggeledahan dan penyitaan
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim kuasa hukum Novel Baswedan akhirnya mencabut gugatan praperadilan soal penggeledahan dan penyitaan setalah hakim tunggal Dahmiwirda menyarankan untuk mencabutnya.
Anggota tim hukum Bareskrim Polri Joel Baner Toendan mengatakan, langkah tersebut tepat.
"Sebenarnya menguntungkan kami. Kalau kami sudah dapat memastikan memenangkan ini, tapi kami masih beri kesempatan," kata Joel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).
Menurut dia, apa yang tadi bacakan tim hukum Novel Baswedan ternyata banyak perubahan dari permohonan praperadilan yang awal.
"Mereka sudah siap dengan perbaikan, tapi bukan salah pengetikan, tapi mengubah subtansinya. Itu yang kami keberatan, ini yang mana yang mau digunakan," katanya.
Menurut Joel, tim hukum Novel Baswedan sempat bersikeras untuk tetap melanjutkan gugatan praperadilan, padahal hakim telah menyarankan untuk mencabut gugatan.
"Mereka tetap bertahan, ini yang membuat kami bingung. Kalau mau tetap mengajukan bagi kami ini mudah, semakin tidak jelas gugatannya, ini harus dicabut dulu," katanya.
Sebelumnya, akim menyarankan untuk mencabut gugatan lantaran terdapat perubahan yang bersifat prinsipil antara permohonan Novel yang dibacakan dengan yang pertama kali diajukan Mei lalu.
Sebelumnya dalam sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB di pengadilan negeri Jakarta selatan, Selasa (9/6/2015), kuasa hukum Novel membacakan perbaikan permohonan terkait penggeledahan dan penyitaan. Perbaikan permohonan tersebut mendapat keberatan dari kuasa hukum Polri, lantaran terdapat perubahan substansi.
Setelah berdebat panjang, Hakim Dahmiwirda yang mengenakan kerudung tersebut akhirnya menskors sidang selama 15 menit untuk memberikan kesempatan kepada pihak Novel menentukan sikap.
"Bagaiamana sudah ada kesepatan keduanya," ujar hakim.
Pihak novel akhirnya mencabut gugatan praperadilan, dan menyebutkan akan mengajukannya kembali. Melalui kuasa hukumnya Pratiwi, pencabutan tersebut dilakukan setelah berdiskusi dengan novel Baswedan.
"Kami telah berdiskusi dan sebenarnya selama termohon belum menyampaikan jawaban maka ada waktu bagi kami untuk melakukan perbaikan. Kami menghormati dan menghargai hak termohon. Selain itu waktu untuk karena acara praperadilan yang cepat, kami menyepakati untuk mencabut dan akan kembali mengajukan praperadilan," ujarnya.
Hakim menyetujui pencabutan tersebut dengan syarat harus dilakukan secara tertulis. Lantaran dokumen pencabutan menjadi pertanggungjawaban pengadilan, apabila ada suatu masalah nantinya.
"Apabila mau dicabut harus ada pertanggungjawaban dengan pengadilan. Saudara harus membuat pernyataan tertulis yang diserahkan besok. Kami dari pengadilan harus pertanggungjawabkan secara administrasi walaupun secara lisan boleh saja," pinta hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.