Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Hukum Mabes Polri Sebut Dicabutnya Gugatan Novel Menguntungkan

Tim kuasa hukum Novel Baswedan akhirnya mencabut gugatan praperadilan soal penggeledahan dan penyitaan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Tim Hukum Mabes Polri Sebut Dicabutnya Gugatan Novel Menguntungkan
Tribunnews.com/Rahmat Patutie
Tim Hukum Mabes Polri dalam sidang praperadilan Novel Baswedan di PN Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim kuasa hukum Novel Baswedan akhirnya mencabut gugatan praperadilan soal penggeledahan dan penyitaan setalah hakim tunggal Dahmiwirda me‎nyarankan untuk mencabutnya.

Anggota tim hukum Bareskrim Polri Joel Baner Toendan mengatakan, langkah tersebut tepat.

"Sebenarnya menguntungkan kami. Kalau kami sudah dapat memastikan memenangkan ini, tapi kami masih beri kesempatan," kata Joel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).

Menurut dia, apa yang tadi bacakan tim hukum Novel Baswedan ternyata banyak perubahan dari permohonan praperadilan yang awal.

"Mereka sudah siap dengan perbaikan, tapi bukan salah pengetikan, tapi mengubah subtansinya. Itu yang kami keberatan, ini yang mana yang mau digunakan," katanya.

Menurut Joel, tim hukum Novel Baswedan sempat bersikeras untuk tetap melanjutkan gugatan praperadilan, padahal hakim telah menyarankan untuk mencabut gugatan.

Berita Rekomendasi

"Mereka tetap bertahan, ini yang membuat kami bingung. Kalau mau tetap mengajukan bagi kami ini mudah, semakin tidak jelas gugatannya, ini harus dicabut dulu," katanya.

Sebelumnya, akim menyarankan untuk mencabut gugatan lantaran terdapat perubahan yang bersifat prinsipil antara permohonan Novel yang dibacakan dengan yang pertama kali diajukan Mei lalu.

Sebelumnya dalam sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB di pengadilan negeri Jakarta selatan, Selasa (9/6/2015), kuasa hukum Novel membacakan perbaikan permohonan terkait penggeledahan dan penyitaan. Perbaikan permohonan tersebut mendapat keber‎atan dari kuasa hukum Polri, lantaran terdapat perubahan substansi.

‎Setelah berdebat panjang, Hakim Dahmiwirda yang mengenakan kerudung tersebut akhirnya menskors sidang selama 15 menit untuk memberikan kesempatan kepada pihak Novel menentukan sikap.

"Bagaiamana sudah ada kesepatan‎ keduanya," ujar hakim.

Pihak novel akhirnya mencabut gugatan praperadilan, dan menyebutkan akan mengajukannya kembali. Melalui kuasa hukumnya Pratiwi, pencabutan tersebut dilakukan setelah berdiskusi dengan novel Baswedan.

"Kami telah berdiskusi dan sebenarnya selama termohon belum menyampaikan jawaban maka ada waktu bagi kami untuk melakukan perbaikan. Kami menghormati dan menghargai hak termohon. Selain itu waktu untuk karena acara praperadilan yang cepat, kami menyepakati untuk mencabut dan akan kembali mengajukan praperadilan," ujarnya.

Hakim menyetujui pencabutan tersebut dengan syarat harus dilakukan secara tertulis. Lantaran dokumen pencabutan menjadi pertanggungjawaban pengadilan, apabila ada suatu masalah nantinya.

"Apabila mau dicabut harus ada pertanggungjawaban dengan pengadilan. Saudara harus membuat pernyataan tertulis yang diserahkan besok. Kami dari pengadilan harus pertanggungjawabkan secara administrasi walaupun secara lisan boleh saja," pinta hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas