Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Restui Bareskrim Periksa Wali Kota Ridwan Kamil

Badrodin Haiti merestui penyidik-penyidiknya untuk memeriksa Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kapolri Restui Bareskrim Periksa Wali Kota Ridwan Kamil
riaugreen
Wali kota bandung Ridwan Kamil 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti merestui penyidik-penyidiknya untuk memeriksa Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil akan diperiksa sebagai saksi dalam kaitan dugaan korupsi pembangunan stadion Gedebage di Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya Bareskrim sempat pula memeriksa Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan alias Aher selama 15 jam pada Jumat (15/5/2015) silam di Bareskrim.

"‎Secara prinsip dalam berita acara pemeriksaan dan fakta hukum akan diklarafikasi oleh penyidik. Itu bisa dilakukan melalui kesaksian-kesaksian," ucap Badrodin, Rabu (10/6/2015) di Mabes Polri.

Badrodin menambahkan ‎anak buahnya akan menganalisa apakah memang keterangan Ridwan Kalim urgen atau tidak untuk penyidikan.

"Kalau memang urgen dan jadi kunci dalam keterangan ini, pastinya akan dipanggil," katanya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Ir Yayat A Sudrajat (YAS) sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Yayat yang juga mantan PPTK tahun 2009-2011 dan KPA/PPK tahun 2011-2013 itu dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pdana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara untuk total kerugian negara sedang diproses penghitungan keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Jawa Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas