Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Manager PT HP Indonesia Terkait Korupsi KTP Elektronik

Selain memeriksa Habib, penyidik juga KPK juga memanggil Ruddy Indarto Raden

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in KPK Periksa Manager PT HP Indonesia Terkait Korupsi KTP Elektronik
Dokumentasi Tribun Jateng
KTP elektronik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Business Development Manager PT HP Indonesia, Habib Mohamad, terkait dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Habib akan dimintai keterangannya untuk tersangka bekas Pejabat Pembuat 0Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (10/6/2015).

Selain memeriksa Habib, penyidik juga KPK juga memanggil Ruddy Indarto Raden. Ruddy diduga mengetahui atau memiliki informasi terkait kasus e-KTP tersebut.

Sekedar informasi, Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga negara mengalami kerugian. Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas