Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PPP Kubu Djan Faridz Ajak Islah Menteri Yasonna ‎

Dimyati mengatakan pihaknya akan melakukan islah dengan Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in PPP Kubu Djan Faridz Ajak Islah Menteri Yasonna ‎
Indra Akuntono/KOMPAS.com
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz 

Laporan‎ Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta Dimyati Natakusumah berbicara mengenai islah. PPP masih berkonflik akibat adanya dua kepengurusan yang dipimpin Djan Faridz dan Romahurmuziy.

Dimyati mengatakan pihaknya akan melakukan islah dengan Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly. "Pak Djan itu karena masalahnya dengan Laoly, maka islah dengan Laoly bukan dengan Romy. Menkumham cabut dong intervensinya dengan cabut banding," kata Dimyati di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/6/2015).

Laoly, kata Dimyati, telah melanggar UU Parpol dan KUHP serta menabrak kewenangan Pengadilan Negeri (PN) dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menkumham. "Kecuali dia tidak tahu," ujarnya.

Menurut Anggota Komisi I itu, islah dengan Yasonna lebih penting dengan Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya Romahurmuziy. "Islah dengan Romi gampang," tuturnya.

Sedangkan mengenai Fraksi PPP di DPR, Dimyati menjelaskan jabatan itu dipimpin oleh Epyardi Asda dan telah ditandatangani Pimpinan DPR. "Tidak apa-apa kalau ada yang menolak," katanya.

Sedangkan untuk kader PPP yang akan bertarung di Pilkada, Dimyati membantah dititipkan ke partai lain. "Calon-calon itu kan sudah terpilih sendirinya dengan partai lain karena kualitas dan elektabilitasnya. Tidak hanya bisa di PPP, bisa di Gerindra, Golkar, PKS dan partai lainnya," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas