Dahlan Iskan Tunjuk Yusril Jadi Kuasa Hukum
dalam surat panggilan yang dilayangkan tidak disebutkan pasal dan undang-undang apa yang disangkakan
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Yusril Ihza Mahendra ditunjuk mendampingi mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi DKI.
Tersangka pembangunan gardu induk PLN di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara senilai Rp 1,063 triliun menandatangani kuasanya kepada Yusril, Kamis (11/6/2015) siang ini.
"Oleh karena baru siang ini kuasanya ditandatangani, maka Pak Dahlan telah mengirim surat ke Kajati pagi ini mohon penundaan pemeriksaan. Dalam surat panggilan disebutkan agar Pak Dahlan didampingi oleh penasehat hukum. Kami sebagai penasehat hukum beliau telah membaca surat panggilan tersebut," kata Yusril.
Menurutnya, dalam surat panggilan yang dilayangkan tidak disebutkan pasal dan undang-undang apa yang disangkakan dan telah dilanggar oleh Dahlan. "Padahal ini penting baik bagi beliau maupun bagi kami selaku penasehat hukum utk melakukan persiapan dalam menjawab pertanyaan selama proses pemeriksaan. Karena itu kami akan minta kepada Kajati untuk menyerahkan Surat Perintah Penyidikan kepada Pak Dahlan," katanya.
Yusril menyebutkan, karena dalam SP itulah dinyatakan perbuatan apa yang dilakukan tersangka dan pasal yang dijadikan dasar hukumnya. Dengan mendalami SP tersebut Yusril mengaku akan menilai apakah penetapan tersangka terhadap Dahlan mempunyai alasan hukum atau tidak, misalnya apakah dua alat bukti permulaan sudah terpenuhi atau belum.
"Semua ini perlu kami dalami, sehingga beralasan hukum bagi Pak Dahlan dan penasehat hukumnya untuk mohon penundaan pemeriksaan ke minggu depan," katanya.
Lebih lanjut dirinya mengaku dalam menangani pemeriksaan Dahlan pihaknya akan bekerja profesional, menjunjung tinggi hukum dan kode etik. Yusril juga berharap pemeriksaan ini berjalan obyektif serta bebas dari faktor-faktor politis yang mungkin ada.