Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rampung, Berkas Denny Indrayana Segera Dilimpahkan ke Kejagung ‎

Berkas perkara dugaan korupsi Payment Gateway, dengan tersangka Denny Indrayana segera rampung dan akan dilimpahkan tahap pertama ke Kejagung.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Rampung, Berkas Denny Indrayana Segera Dilimpahkan ke Kejagung  ‎
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Mantan Wamenkum HAM, Denny Indrayana, usai diperiksa penyidik Bareksrim Polri, Jumat (27/3/2015), malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Berkas perkara dugaan korupsi Payment Gateway, dengan tersangka Denny Indrayana segera rampung dan akan dilimpahkan tahap pertama ke Kejagung.

Kasubdit II Dittipidkor, Kombes Pol Joko Purwanto mengatakan pihaknya tidak memerlukan lagi keterangan dari bekas Menteri Hukum dan HAM tersebut. Menurutnya, keterangan Denny sudah cukup.

"Keterangannya sudah cukup (Denny), tidak diperlukan lagi. Doakan secepatnya kami limpahkan ke Kejagung," ucap Joko, Kamis (11/6/2015).

Lebih lanjut, Joko juga ‎enggan mengungkapkan perlu atau tidaknya pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk melengkapi berkas tersebut.

Seperti diketahui, Denny telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.

Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas