Rampung, Berkas Denny Indrayana Segera Dilimpahkan ke Kejagung
Berkas perkara dugaan korupsi Payment Gateway, dengan tersangka Denny Indrayana segera rampung dan akan dilimpahkan tahap pertama ke Kejagung.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara dugaan korupsi Payment Gateway, dengan tersangka Denny Indrayana segera rampung dan akan dilimpahkan tahap pertama ke Kejagung.
Kasubdit II Dittipidkor, Kombes Pol Joko Purwanto mengatakan pihaknya tidak memerlukan lagi keterangan dari bekas Menteri Hukum dan HAM tersebut. Menurutnya, keterangan Denny sudah cukup.
"Keterangannya sudah cukup (Denny), tidak diperlukan lagi. Doakan secepatnya kami limpahkan ke Kejagung," ucap Joko, Kamis (11/6/2015).
Lebih lanjut, Joko juga enggan mengungkapkan perlu atau tidaknya pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk melengkapi berkas tersebut.
Seperti diketahui, Denny telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.
Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.