Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Saan: Daerah Menuntut Pembangun Fisik dan Sosial, DPR Tidak Bisa Berbuat Banyak

‎Wakil Ketua Baleg DPR Saan Mustopa mengatakan usulan dana aspirasi untuk pembangunan daerah pemilihan merupakan amanat Undang-undang MD3

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Saan: Daerah Menuntut Pembangun Fisik dan Sosial, DPR Tidak Bisa Berbuat Banyak
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
Saan Mustopa 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

Tribunnews.com, Jakarta - ‎Wakil Ketua Baleg DPR Saan Mustopa mengatakan usulan dana aspirasi untuk pembangunan daerah pemilihan merupakan amanat Undang-undang MD3 (MPR,DPR,DPD, dan DPRD).

Usulan dana yang rencananya sebesara Rp 20 miliar per anggota dewan tersebut, setiap anggota DPR dapat mengusulkan program untuk kemudian ditindak lanjuti pemerintah.

‎"Jadi dalam dana tersebut, anggota DPR hanya mengusulkan program dari konstituen, sehingga tidak memegang dana cash (tunai)," kata Saan, di komplek DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu, (10/6/2015).

‎Untuk besaran dana aspirasi, Saan mengaku masih dalam proses pembahasan. Hanya saja menurut dia berapapun besaran dana aspirasi, yang terpenting adalah pengawasannya.

"Itu (dana) tergantung kesanggupan pemerintah, tapi yang penting, apabila itu disetujui adalah pengawasannya," tuturnya.

Politisi Demokrat tersebut mengatakan berbeda dengan dana desa, dana aspirasi bertujuan untuk memperkuat fungsi representasi anggota dewan bagi konstituennya. Selama ini para konstituen di daerah selalu menantut pembangunan fisik dan sosial.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ketika mau ditindaklanjuti, DPR engga nbisa apa-apa karena bukan kuasa pengguna anggaran," tuturnya.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas