Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi: Fuad Amin Permudah PT MKS Peroleh Gas Alam Bangkalan

Mantan Bupati Fuad Amin Imron kerap memudahkan urusan PT Media Karya Sentosa (MKS) dalam memperoleh gas bumi di Blok Poleng.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Y Gustaman
zoom-in Saksi: Fuad Amin Permudah PT MKS Peroleh Gas Alam Bangkalan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). Majelis Hakim Tipikor menolak eksepsi terdakwa, sehingga persidangan akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Fuad Amin Imron kerap memudahkan urusan PT Media Karya Sentosa (MKS) dalam memperoleh gas bumi di Blok Poleng Bangkalan milik Pertamina EP yang dioperasikan Kodeco Energy pada 2006.

Demikian ujar mantan Pelaksana Direktur Perusahaan Daerah Sumber Daya, Affandi, saat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/6/2015). Hal itu tertuang dalam perjanjian antara PD SD dengan PT MKS.

"Perjanjiannya itu masih dalam rangka ada kerjasama perdagangan migas, kerjasama dalam rangka kemudahan dalam memberikan regulasi supaya PT MKS membuat pipa gas," terang Affandi.

Affandi mengetahui kemudahan yang diberikan PD SD kepada PT MKS tersebut karena ia yang menandatangani surat perjanjian itu. Menurutnya, perjanjian kerjasama itu atas perintah Fuad Amin.

Dalam perjanjian itu tertera kewajiban antara lain, PT MKS harus membuat saluran pipa gas. "Pemkab melalui sumberdaya memberikan kemudahaan perizinan," tuturnya.

Affandi tak menampik PD Sumber Daya tak bergerak dibidang migas melainkan di bidang perdagangan umum. Dirinya menegaskan, bahwa PT MKS-lah yang bergerak di bidang migas.

Berita Rekomendasi

"PT MKS dibidang Migas. PD SD bergerak di Perdagangan umum, pada waktu itu tidak bergerak dibidang gas," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas