Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waryono Karno Berikan THR ke Pegawai ESDM Pakai Uang Pribadi

Waryono menolak uang THR tersebut berasal dari sumber tak jelas melainkan dari kocek pribadi.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Waryono Karno Berikan THR ke Pegawai ESDM Pakai Uang Pribadi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015). Waryono Karno didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp 11,124 miliar. Pada dakwaan kesatu, Waryono didakwa bersama-sama Sri Utami melakukan perbuatan melawan hukum yakni memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekjen ESDM, Waryono Karno diketahui pernah memberikan uang Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2013 sebesar Rp 5 juta ke Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Susyanto.

Namun, Waryono menolak uang THR tersebut berasal dari sumber tak jelas melainkan dari kocek pribadi.

"Saya secara spontanitas sebagai seorang ayah kepada anak-anaknya memberi bukan uang THR, uang ketupat waktu itu istilahnya. Tapi itu uang halal, uang dari keringat saya sendiri supaya jangan ada persepsi kemudian," kata Waryono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Selain membantah memberikan uang THR dari sumber tak jelas, Waryono juga membantah melakukan pemecatan terhadap karyawan di Biro Hukum dan Humas bernama Dwi Mulya Hariyana atau yang akrab disapa Rina. Dirinya membantah memecat Rina karena tidak menyetor uang dari kegiatan sosialisasi.

"Setelah kami konfirmasi ya tidak jadi dipecat. Jadi ini jangan sampai ada satu persepsi karena Bu Rina tidak memberikan setoran atau uang kepada Sekjen kemudian akan dipecat. Sama sekali Demi Allah nggak ada seperti itu," tuturnya.

Susyanto dalam persidangan mengakui adanya pernyataan Waryono yang mengancam akan memecat Rina. Ancaman dikeluarkan Waryono karena Rina sempat menolak menyetor duit kegiatan sosialisasi.

"Pada satu rapat inti itu pak Waryono, Sekjen saat itu menyampaikan kepada saya saudara Rina tidak perform dalam pelaksanaan tugas sehingga beliau mau digrounded jabatannya Eselon IV. Saya sampaikan mohon maaf Pak, saya tauh persis anak buah saya, apa itu tidak diurungkan. Karena seingat saya beliau melaksanakan tugas dengan baik," kata Susyanto.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas