Agus Martowardojo dan Jero Wacik Bakal Dipanggil Terkait Kasus Dahlan Iskan
Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Menteri ESDM Jero Wacik bakal diperiksa sebagai saksi untuk kasus Dahlan Iskan.
Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pejabat terseret kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk yang telah menyeret mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan. Mereka akan ditanyai sebagai saksi.
Kepala Seksi Penerangan Umum dan Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, pihaknya akan memanggil semua orang yang terkait kasus tersebut. Kebanyakan dari mereka adalah pejabat dari Kementrian Keuangan dan Kementrian ESDM.
"Saat itu Menteri Keuangannya Agus Marto, nanti dia bisa menjelaskan lah semuanya," kata Waluyo, Kamis (11/6/2015).
Selain itu, mantan Menteri ESDM yang kini juga jadi tahanan KPK, Jero Wacik, bakal turut diperiksa sebagai saksi. Waluyo masih belum menjelaskan kapan penjadwalan pemanggilan kedua mantan menteri tersebut.
Sebelumnya, pembangunan 21 gardu dinilai bermasalah karena tanahnya belum ada. Padahal, bila merujuk pada keputusan Menteri Keuangan 2010, tanah sudah harus ada saat pembangunan.
Kasus pembangunan 21 gardu listrik di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara dianggap merugikan negara sebesar Rp 1,06 triliun. Pada pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Dahlan mangkir lantaran belum menunjuk kuasa hukum dan mengirimkan surat permohonan untuk perubahan jadwal pemeriksaan menjadi tanggal 17 Juni 2015. (Kompas.com/Tri Sulistiowati)