Bahas UU Desa, KPK Undang Tiga Kementerian
KPK berperan untuk mengawasi pengalokasian dana desa tersebut
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ((KPK) hari ini mengundang sejumlah instansi untuk memaparkan hasil kajian tentang Undang-undang Desa.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengungkapkan instansi yang diundang adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Desa.
"Pada hari ini, KPK mengundang sejumlah instansi untuk memaparkan hasil kajian tentang Undang-Undaang Desa," ujar Priharsa, Jakarta, Jumat (12/6/2015).
Berdasarkan pantauan Tribunnews, tampak Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo sudah tiba di KPK.
Menurut Mardiasmo, KPK berperan untuk mengawasi pengalokasian dana desa tersebut. Kata dia, Kementerian Keuangan sudah mengucurkan 40% dana desa yang dipatok dari APBN.
"Sekarang sudah relokasi, 40 40 20. Setelah itu upaya pembangunan tidak ada apa-apa karena dana desa harus digunakan dengan baik, jelas, dan sebagainya. Nah KPK memberikan upaya pencegahannya seperti apa," kata Mardiasmo di KPK.
Selain Kemenkeu, hadir pula perwakilan dari Kementerian PDT dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pertemuan tersebut berlangsung tertutup.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.