Kapolri Akui Sulit Buktikan Uang Mahar Calon Peserta Pilkada
Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengakui sulit membuktikan tindak pidana politik uang
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengakui sulit membuktikan tindak pidana politik uang, termasuk pemberian uang mahar dalam pelaksanaan Pilkada.
"Apa mau terus terang ada mahar atau tidak, dari mana kita bisa tahu pasti yg kasih mahar juga tidak tahu, dan yang terima enggak kasih tahu," ujar Badrodin di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2015).
Namun, Badrodin menegaskan pihaknya tetap akan menindak tegas setiap upaya politik uang yang berkaitan dengan Pilkada. Sebab, tindak Pidana politik uang telah diatur di dalam KUHP.
"Kalau di politik uang di dalam Undang-Undangnya, tetap bisa dikenakan yaitu dalam KUHP," kata Badrodin.
Dalam Pasal 47 dan 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, diatur mengenai sanksi praktik politik uang.
Pada pasal-pasal tersebut hanya menyebut partai politik dilarang menerima imbalan atau mahar terkait proses pencalonan, termasuk pelarangan pemberian dari orang kepada partai politik.