Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Kembali Periksa Staf Operasional PT Nusa Konstruksi Enginering

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Staf Operasional Proyek PT Nusa Konstruksi Enginering Tbk pada PT Duta Graha Indah, Wawan Karmawa

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Staf Operasional Proyek PT Nusa Konstruksi Enginering Tbk pada PT Duta Graha Indah, Wawan Karmawan.

Wawan akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumsel 2010-2011. Dia akan dimintai keterangannya untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan, Rizal Abdullah.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (12/6/2015).

Ini bukanlah kali pertama Wawan dipanggil penyidik. Dia sebelumnya dipanggil kemarin dan pada Maret lalu.

Selain memanggil Wawan, KPK juga memanggil Dani. Dani adalah seorang pegawai negeri sipil di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Rizal adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan dan ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet. Rizal diduga menyalahgunakan wewenang yakni penggelembungan (mark up) anggaran dalam proyek tersebut sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp 25 miliar.

Rekomendasi Untuk Anda

Rizal dijerat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Taun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas