Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Takut Ramai-ramai Masuk Penjara

Menurutnya, dana aspirasi mengacu pada Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anggota DPR Takut Ramai-ramai Masuk Penjara
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Suasana rapat paripurna DPR belum lama ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR, Muhammad Sarmuji, mengatakan dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar tidak akan dikelola sendiri oleh anggota dewan.

Menurutnya, hal itu untuk menghindarkan para anggota dewan melakukan pelanggaran hukum yang berpotensi masuk penjara.

"Andaikan Rp 20 miliar (dana aspirasi) itu tembus, itu dianggarkan di APBN. Keluarnya melalui APBD. Yang kerjakan tetap eksekutif, kita hindari itu dan ramai-ramai masuk penjara," kata Sarmuji dalam diskusi bertema 'Dana Aspirasi Untuk Apa Lagi?' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/6/2015).

Dana aspirasi, kata Sarmuji bukanlah dana serangan fajar yang kerap dituduhkan oleh masyarakat. Menurutnya, dana aspirasi diperuntukkan untuk satu diantaranya memperbaiki infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat untuk melakukan aktivitas.

"(Dana aspirasi) ini bukan serangan fajar, atau serangan sore. Ini untuk atasi infrastruktur saja. Ada jembatan di Banten di mana anak-anak nyebrang dengan taruhan nyawa," tuturnya.

Masih kata Sarmuji, landasan hukum untuk dana aspirasi pun cukup jelas. Menurutnya, dana aspirasi mengacu pada Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"‎Di Pasal 80 huruf J (UU MD3) itu memperjuangkan aspirasi dapil. Keluhan, kendala-kendala masyarakat harus diketahui betul. Kalau hanya tahu dan tidak bisa menindaklanjuti, kita artinya tidak perform," tandasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas