Kasus Angeline, Anggota DPR akan Dorong Revisi UU Perlindungan Anak
Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) KH Maman Imanul Haq mengatakan dirinya akan mendorong revisi Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) KH Maman Imanul Haq mengatakan dirinya akan mendorong revisi Undang-Undang Perlindungan Anak. Revisi tersebut menyusul adanya kasus yang menimpa seorang anak yang diadopsi, Angeline.
"Saya mendorong agar dilakukan revisi Undang-Undang Perlindungan Anak dan saya minta Jokowi mendorong Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Menteri Sosial dan masyarakat," kata Maman saat diskusi 'Angeline Wajah Kita', di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (13/6/2015).
Maman menilai banyak yang salah dalam impelementasi perlindungan hak-hak anak. Ia bahkan menyebutkan negara belum menghormati hak dan martabat anak.
"Buat apa anak dilahirkan kalau hanya jadi korban kekerasan? Tidak ada artinya kebutuhan ekonomi dan sebagainya tanpa perlindungan anak. Keberhasilan membangun anak adalah indikator kita dalam pembangunan," beber Maman.
DPR, lanjut Maman, akan mendorong kementerian terkait perlindungan hak anak untuk mengubah cara pandang. Tidak hanya reaktif, tapi juga pemerintah aktif sebelum kasus-kasus kekerasan anak berikutnya bermunculan.
"Kita perlu sebuah sistem yang proaktif melindungi anak Indonesia," tukas anggota Komisi VIII itu.