KPAI Meminta TV Siarkan Iklan Perlindungan Anak Selama 3 Menit di Prime Time
Tujuannya agar masyarakat mengetahui bagaimana pengasuhan anak yang baik.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta waktu tiga menit kepada media massa khususnya televisi dan radio untuk menyampaikan pesan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) tentang perlindungan anak.
Sekretaris Jenderal KPAI, Erlinda, mengatakan ILM tersebut bisa disiarkan waktu utama (prime time) agar masyarakat mengetahui bagaimana pengasuhan anak yang baik.
"Kami juga minta ada di media TV khususnya ada semacam iklan layanan masyarakat tentang apa itu perlindungan anak, apa itu pemenuhan hak anak, bagaimana pengasuhan yang berkualitas. Sosialisasi dalam peran media itu digunakan oleh pemerintah kita oleh kami oleh masyarakat untuk diberikan haknya kepada masyarakat," ujar Erlinda di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (13/6/2015).
KPAI sendiri, lanjut Erlinda, sudah memiliki sebuah iklan pendek tentang perlindungan anak. Erlinda meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika bisa memberikan akses kepada mereka agar iklan tersebut bisa disiarkan sebagai ILM.
"Kami mempunyai semacam iklan pendek tentang perlindungan anak. Kami minta mungkin dibuka oleh Kominfo. Kominfo meminta kepada para media-media tivi untuk memberikan tiga menit saja iklan itu ada di prime time ataupun di setiap jam-jam tertentu," tukas Erlinda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.