Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mensos Khofifah: Adopsi Angeline Termasuk Ilegal

Proses adopsi Angeline tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Mensos Khofifah: Adopsi Angeline Termasuk Ilegal
TRIBUN BALI/RIZAL FANANY
Puluhan siswa-siswi SD Negeri 12 Sanur melakukan sembahyang bersama untuk mendoakan Angeline di jalan Hang Tuah, Denpasar, Jumat (12/6/2015). Angeline merupakan siswi kelas 2 SD Negeri 12 Sanur yang dibunuh dan terkubur di belakang rumahnya. TRIBUN BALI/RIZAL FANANY 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses adopsi Angeline, 8 tahun, bocah cilik yang ditemukan tewas di pekarangan rumah orangtua angkatnya di Bali, tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menjelaskan untuk bisa mengadopsi seorang anak haruslah terdaftar di Dinas Sosial (Dinsos) dan Kementerian Sosial (Kemensos).

Kasus Angeline, menurut Khofifah menunjukkan semua proses tidak ada yang dipatuhi. Pengangkatan anak (adopsi) sudah diatur secara rinci dan jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 54 tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak. PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,

"Hal itu, terlihat dengan tidak adanya permohonan orangtua angkat yang Warga Negara Asing (WNA) ke Kemensos, sama sekali tidak ada permohonan," ujar Khofifah dalam keterangannya, Jumat (12/6/2015).

Berbagai regulasi dan aturan tersebut sudah sangat rinci, jelas dan terang benderang. Sehingga, ada perbedaan dalam proses mengangkat anak yang diajukan oleh calon orangtua Warga Negara Indonesia (WNI)-WNI, WNI-WNA dan WNI single parent.

“Proses adopsi orangtua WNI, permohonan cukup disampaikan hingga Dinsos tingkat provinsi. Sementara untuk adopsi WNI ke WNA dan WNI single parent permohonan mesti disampaikan ke Kemensos, ” katanya.

Kemudian, tim dari Dinsos dan Kemensos nanti akan meninjau keadaan calon orangtua angkat tersebut, sehingga dinyatakan layak dan ditetapkan oleh pengadilan.

“Pada kasus adopsi Angeline, tidak tercatat permohonan adopsinya baik di Dinsos ataupun Kemensos. Anak tersebut diadopsi dari pasangan orangtua WNI kepada pasangan orangtua WNA-WNI, ” ucap Khofifah.

Berita Rekomendasi

Kemensos sudah menurunkan tim untuk menginvestigasi di Dinas Sosial Bali 3 hari lalu. Hasilnya, sama sekali tidak ada permohonan adopsi. Padahal, seharusnya permohonan disampaikan ke Kemensos karena terkait WNI dan WNA.

“Hasil investigasi di Dinsos Bali tidak ada permohonan dan sama sekali tidak ada penetapan. Proses adopsi Angeline hanya dicatatkan di notaris. Status adopsi anak tidak pada tempatnya dicatatkan notaris, melainkan harus ditetapkan oleh pengadilan," papar Khofifah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas