Sutiyoso Dilarang Rangkap Jabatan
Letnan Jenderal TNI (Purn) Sutiyoso harus melepaskan jabatan di partai politik untuk menjadi Kepala Badan Intelijen Negara.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Letnan Jenderal TNI (Purn) Sutiyoso harus melepaskan jabatan di partai politik untuk menjadi Kepala Badan Intelijen Negara.
"Sampai sekarang presiden tetap (minta) tidak boleh rangkap jabatan. Standarnya memang begitu," kata Pratikno di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Sabtu (13/6).
Menurut Pratikno, Sutiyoso yang saat ini masih menjabat Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) memiliki pengalaman yang lengkap, baik dalam aspek pendidikan dan pemerintahan terkait dengan bidang intelijen.
Dengan alasan itu, Sutiyoso dinilai layak diajukan untuk diangkat menjadi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) saat ini.
"Kelengkapan pendidikan dan pemerintahan itulah yang sebetulnya dijadikan alasan Presiden Jokowi untuk mengajukan beliau menjadi Kepala BIN," kata dia.
Sementara itu, ketika ditanya apakah pengajuan Sutiyoso sebagai Kepala BIN merupakan bagian dari pembagian jatah tim sukses, Pratikno enggan mengomentarinya.
Pratikno juga menilai bahwa dari aspek usia yang saat ini sudah menginjak kepala tujuh, mantan gubernur DKI Jakarta itu dinilai masih relatif layak dan tetap mampu menjalankan tugasnya. "Kalau usia relatif masih layak," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.