Camat Tak Mau Belajar Kepamongprajaan akan Dicopot Jabatannya
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memerintahkan kepada tiap kepala daerah agar memecat camat yang tak mau menjalani pendidikan Kepamongprajaan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memerintahkan kepada tiap kepala daerah agar memecat camat yang tak mau menjalani pendidikan Kepamongprajaan. Sebab Tjahjo menyangsikan 58 persen camat di tanah air, tak berlatar belakang pendidikan ilmu pemerintahan.
Menurut Mendagri, mereka perlu mendapat program pendidikan kepamongprajaan sebagai dasar ilmu kepemerintahan. Dokter dan profesi lainnya yang menjabat menjadi camat pun dianggap perlu memiliki ilmu itu.
Untuk mempertegas hal ini, Mendagri meminta para gubernur untuk mengganti camat tersebut jika tidak kooperatif. Utamanya ketika mereka menolak mengikuti program pendidikan kepamongprajaan atau diklat berkala yang dilaksanakan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
"Kalau tidak mau ikuti pendidikan kepamongprajaan atau diklat berkala yang dilaksanakan IPDN, maka saya sudah minta para gubernur untuk diganti," ujar Menteri Tjahjo, Senin (15/6/2015).
Sikap disiplin ini, menurut Politikus PDIP itu sejalan dengan roadmap pemerintah 2015. Kaitannya dengan tata kelola pemerintahan yang baik, efisien, efektif, dan taat pada aturan perundang-undangan.
Dengan mengikuti pelatihan itu, meski camat berasal dari profesi di luar kepemerintahan, Tjahjo meyakini, tata kelola akan berlangsung dengan baik. Tata kelola ini juga penting karena Kemendagri merupakan poros pemerintahan.
"Tugasnya hanya satu, melayani masyarakat dengan baik. Memotong pola birokrasi yang berbelit," tegas Tjahjo.