Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dana Aspirasi DPR dinilai upaya potong Birokrasi yang Berbelit

Sebagai anggota DPR, sudah selayaknya untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi rakyat di daerah pemilihannya

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Dana Aspirasi DPR dinilai upaya potong Birokrasi yang Berbelit
ISTIMEWA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Anggota Fraksi PDIP Falah Amru berpendapat, usulan Badan Anggaran DPR yang mengusulkan menaikkan dana aspirasi untuk daerah pemilihan dari Rp 15 miliar menjadi Rp 20 miliar istilahnya, bukan dana aspirasi, melainkan program aspirasi.

Sebagai anggota DPR, sudah selayaknya untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi rakyat di daerah pemilihannya. Usulan dana aspirasi tersebut rencananya akan dimasukkan dalam Rancangan APBN 2016 dan akan digunakan untuk menampung aspirasi masyarakat di dapil masing-masing anggota DPR.

"Ini namanya bukan dana aspirasi, kalau dana aspirasi itu kesannya bagaimana, tapi yang betul adalah namanya program aspirasi. Sesungguhnya anggota DPR disumpah untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat," kata Falah, Jakarta, Senin (15/6/2015).

Falah menjelaskan, selama ini mekanisme pembangunan di daerah dibahas dan diusulkan dalam Musrembang (Musyawarah Perencanangan Pembangunan). Dibahas di daerah dan kemudian diusulkan ke pemerintah pusat.

"Proses ini melalui birokrasi yang panjang, dari pemerintah pusat dibahas dengan DPR dan kementerian terkait. Jadi melalui proses birokrasi yang panjang. Kadang ada kalanya sudah dibahas di Musrembang dan kemudian diusulkan tetapi tidak jalan-jalan," jelasnya.

Falah yang juga Ketua Bamusi (Baitul Muslimin Indonesia) organisasi sayap PDIP itu menambahkan, program aspirasi yang diusulkan DPR dianggap sebagai salah satu langkah potong kompas menghadapi proses mekanisme birokrasi yang berbelit. Dengan program aspirasi, sesungguhnya pembangunan di daerah dapat lebih cepat dilaksanakan.

"Iya bisa, misalkan ada jalan yang rusak, itu langsung di foto dan diperlihatkan anggota DPR dan disetujui. Tak perlu menunggu macam-macam keluhan. Mekanisme birokrasi kita kan panjang dan berbelit-belit, keluhan rakyat kan harus ditanggapi dengan cepat," terang Falah.

Berita Rekomendasi

"DPR itu hanya semacam pengatur lalu lintas, program aspirasi yang mengelola pemerintah, bukan kok terus DPR bagi-bagi duit 20 milyar, bukan. DPR hanya dikasih kewenangan di dapilnya dalam program aspirasi, kita sebagai pengatur lalu lintas," imbuhnya.

Untuk mengantisipasi adanya penyelewengan program aspirasi, Falah mengatakan, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan. Perencanaan dan pelaksanaan program dapat dikawal oleh semua pihak demi kepentingan rakyat.

"Jadi itu penyelewengan sesungguhnya dapat dicegah dengan audit dan pengawasan yang intensif, enggak ada persoalan. Coba bayangkan, kita ke dapil dan kemudian banyak keluhan dari rakyat, ini rusak itu rusak, kan harus cepat diatasi. Justru dengan program aspirasi, pembangunan di daerah dapat lebih cepat dilaksanakan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas