Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Made Sutisna Tidak Bisa Menolak Pencabutan Gugatan Bambang Widjojanto

"Intinya pengadilan tidak bisa menolak pencabutan dari pemohonan. Sehingga ‎perkara ini sudah dinyatakan dicabut,dan ditutup pada hari ini," kata Made

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Hakim Made Sutisna Tidak Bisa Menolak Pencabutan Gugatan Bambang Widjojanto
net
Ilustrasi palu hakim 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

Tribunnews.com, Jakarta - Kuasa Hukum Bambang Widjojanto mencabut gugatan praperadilan mengenai penangkapan dan penetapan status tersangka di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015). Pencabutan gugatan tersebut dilakukan dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Made Sutrisna.

Awalnya hakim mempersilakan pihak pemohon (BW) ‎membacakan permohonan gugatannya. Namun dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum BW, Abdul Fickar Hadjar malah memberitahukan kepada hakim, jika permohonannya dicabut.

"Mohon izin yang mulia kami mencabut permohonan kami," ujar Abdul.

Hakim Made kemudian meminta kepada kuasa pihak BW untuk menjelaskan kepada kuasa hukum polri yang telah hadir dalam persidangan mengenai alasan pencabutan tersebut.

"Alasannya, memperhatikan putusan praperadilan di PN Jaksel yang belum ada dasar kepastian hukum bagi pemohon, kami mencabutnya, hingga menunggu respons lembaga tertinggi peradilan untuk membenahi," ujar Abdul.

Mendengar alasan tersebut hakim pun meminta surat permohonan pencabutan tersebut. Kemudian hakim memanggil kuasa hukum Polri untuk melihat surat pencabutan. Tiga orang kuasa hukum polri salah satunya Brigjen Pol Ricky HP Sitohang kemudian ke depan melihat surat tersebut.

Berita Rekomendasi

"Meski ini (pencabutan) adalah hak pemohon, namun menjadi catatan di kami (Pengadilan) mengenai pencabutan ini. Karena sebelumnya pemohon juga telah mengajukan, namun mencabutnya," ujar Made.

Dalam persidangan Hakim Made mengatakan tidak bisa menolak pencabutan tersebut. Pihak BW sebelum persidangan telah memberitahukan kepada hakim terkait pencabutan gugatan, hanya saja hakim tidak dapat mencabut begitu saja. Pencabutan harus dilakukan melalui persidangan dan didengarkan pihak termohon (Polri).

"Intinya pengadilan tidak bisa menolak pencabutan dari pemohonan. Sehingga ‎perkara ini sudah dinyatakan dicabut, dan ditutup pada hari ini. Sidang dicabut," kata Hakim Made seraya mengetukkan palu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas