Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kecewa BW Cabut Praperadilan, Bareskrim Segera Hadapkan BW ke Kejaksaan

Melalui praperadilan ia ingin menunjukkan ke masyarakat bahwa pihak Polri tidak main-main di hadapan hukum

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kecewa BW Cabut Praperadilan, Bareskrim Segera Hadapkan BW ke Kejaksaan
tribunnews.com/theresia felisiani
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengaku kecewa lantaran Bambang Widjojanto (BW) kembali mencabut gugatan praperadilannya terkait penangkapan dan penetapan status tersangka yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).

"‎Kecewa saya, dengan dicabutnya gugatan jadi keinginan saya untuk mengclearkan kasus ini melalui praperadilan tidak terjadi," tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak di Mabes Polri.

Dijelaskan Victor, melalui praperadilan ia ingin menunjukkan ke masyarakat bahwa pihak Polri tidak main-main di hadapan hukum. Bahkan karena mengetahui BW mengajukan praperadilan, Victor mengalah dengan menunggu hingga praperadilan selesai.

Padahal berkas perkara BW sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21) dan tinggal menunggu pelimpahan tahap dua, tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan.

"‎kalau memungkinkan, saya akan langsung saja tahap dua tersangka dan barang bukti karena itu kewajiban penyidik Polri melimpahkan ke Kejaksaan," tambahnya.

‎Untuk diketahui, pencabutan gugatan praperadilan yang dilakukan BW merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, BW mengajukan gugatan praperadilan pada 7 Mei 2015.

BERITA TERKAIT

Permohonan tersebut dicabut pada 20 Mei 2015 lantaran pihak BW menunggu kasusnya ‎di SP3 kan, setelah dalam pemeriksaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) BW dinyatakan tidak melanggar kode etik ketika menjadi pengacara dalam kasus yang menjeratnya.

Karena tidak ada tindak lanjut dari putusan Peradi tersebut, pihak BW kembali mengajukan praperadilan pada 27 Mei 2015 dan kemudian kembali dicabut pada Senin (15/6/2015).

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas