KPK Jawab Tudingan Mengakali Praperadilan Suroso
"Kita kan harus menyiapkan jawab dan saksi. Kita juga harus menghadirkan ahli, jadi kita harus janjian dulu," ujar Nur Chusniah.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampik tuduhan telah mengulur waktu sehingga menyebabkan gugatan praperadilan eks Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo digugurkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).
Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah mengatakan permintaan penundaan sidang praperadilan 25 dan 29 Mei lalu, lantaran pihaknya harus menyiapkan jawaban serta saksi yang akan dihadirkan dalam sidang.
"Kita kan harus menyiapkan jawab dan saksi. Kita juga harus menghadirkan ahli, jadi kita harus janjian dulu," ujar Nur Chusniah, usai sidang putusan Suroso di PN Jakarta Selatan.
Nur juga membantah jika permintaan penundaan praperadilan terkait dengan segera dilimpahkannya perkara Suroso ke Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Juni lalu. Dirinya lanjut Nur tidak tahu menahu dengan pelimpahan kasus tersebut lantaran ditangani oleh bidang penindakan KPK.
"Kalau perkara pokok kan tugasnya bagian penindakan. Kalau memang itu dipercepat, memang tugasnya harus cepat untuk menyelesaikan perkara," katanya.
Sebelumnya gugatan praperadilan Suroso Atmomartoyo ditolak oleh hakim tunggal Martin Ponto Bidara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015). Dengan ditolaknya gugatan, penetapan tersangka Suroso oleh KPK dinyatakan sah oleh pengadIlan.
Adapun yang menjadi pertimbangan hakim adalah perkara Suroso telah masuk ke dalam tahap persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Meskipun sidang hanya sebatas pemeriksaan identitas, sidang tersebut sudah masuk dalam pemeriksaan perkara. Digugurkannya gugatan praperadilan sesuai dengan pasal 82 ayat d KUHAP.
Kuasa hukum Eks Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmomartoyo, Jonas M Sihaloho menilai kekalahan pihaknya dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lantaran akal-akalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya tentunya kecewa dengan ini (putusan) karena hanya masalah waktu yang sangat tipis. Ini gara-gara akal-akalan KPK, kemarin kalau tidak ditunda waktunya, sudah masuk praperadilan ini," katanya usai sidang di PN Jaksel, Senin (15/6/2015)
Untuk diketahui setelah Praperadilan pertamanya, terkait status tersangka ditolak oleh hakim tunggal Riyadi 4 April 2015, Suroso kembali mengajukan praperadilan keduanya dengan permohonan gugatan yang sama. Naman, sidang gugatan kedua tersebut sempat ditunda sebanyak dua kali, yakni pada 25 dan 29 Mei lalu, lantaran tidak hadirnya pihak termohon (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Selain itu, KPK juga mengakali agar praperadilan digugurkan dengan mempercepat pelimpahan kasus ke pengadilan Tipikor. Menurut Jonas, KPK melimpahkan kasus kliennya ke pengadilan Tipikor, hanya dalam waktu satu hari kerja.
"Sudah kelihatan, pelimpahan saja dari P21 ke pengadilan (Tipikor), jaksa hanya membuat dakwaan dalam satu hari kerja. Ini tidak biasa dilakukan oleh KPK. Apabila melimpahkan perkara satu minggu, ini praperadilan pasti keburu," katanya.
Suroso menggugat status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (Tetraethyl lead) pada tahun 2004 dan 2005. KPK menduga Suroso menerima suap dari Direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.