KPK Periksa Aming Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Simulator SIM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator mengemudi (driving simulator) pada Korlantas Mabes Polri Tahun 2011.
Para saksi tersebut adalah pimpinan perusahaan yang bergerak di bidang otomatif, perkakas industri (cutting tools), produksi karet lembaran dan karet cetakan sesuai dengan aplikasi dan manfaat.
Para saksi tersebut antar lain Manager Marketing PT Dwika Metalinda Sejahtera Hendarman Bukardi, Direktur PT multi Mekanika Solution Tommy Saputra, Direktur PT Sumber Perkasa Jayatama Kim Kwek Yung, pemilik toko Sinar MuriaMurtopo alias Aming, Direktur PT Buana Arta Tolindo Wahyudi Anggoro, karyawan PT Ikumura Indotools Center Agnes Sally Harijanto.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan para saksi tersebut akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Sastronegoro Bambang.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SSB (Sukotjo Sastronegoro Bambang)," ujar Priharsa, Jakarta, Senin (15/6/2015).
Seperti diketahui, KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus lelang proyek senilai Rp198,6 miliar itu.
Mereka adalah bekas Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo, bekas Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.