Mendagri Minta BPK Sederhanakan Laporan Keuangan Dana Desa
Tjahjo Kumolo menyatakan akan memberikan komando pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyederhanakan laporan keuangan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyatakan akan memberikan komando pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyederhanakan laporan keuangan. Hal itu guna meminimalisir potensi praktek korupsi dana desa.
"Kami sudah minta BPK agar dalam membuat laporan jangan tebal-tebal, satu lembar saja, yang simpel, yang singkat agar bisa digunakan dengan baik. Dan bupati harus mengontrol penuh, karena tanggung jawab penuh manajemen keuangan harus dikontrol dengan baik," ujar Tjahjo, Senin (15/6/2015).
Hal itu kata Tjahjo juga sudah dikoordinasikan dengan Menteri Desa, Marwan Jafar. Ada kolaborasi dari kedua kementerian membentuk tata kelola dan sistematika pelaporan. Khususnya laporan penggunaan anggaran keuangan desa, supaya transparan dan akuntable.
Meski demikian, Tjahjo menghindari untuk terlibat terlalu jauh urusan teknis pemerintahan desa. Tugas utama Kemendagri hanya mengawal pembentukan tata kelola pemerintahan desa. Tujuannya agar pemahaman aturan pemerintahan bisa dengan baik dilakukan aparatur. Muaranya, penggunaan anggaran bisa dilakukan sesuai arahan.
"Wewenang kami dalam bidang tata kelola pemerintah desa, ingin mendidik dan melatih aparat desa, agar mereka tahu mekanisme, tahu aturan dan penggunaan anggaran desa dengan benar," kata Politikus PDIP tersebut.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek (Donny) juga mendukung pernyataan Mendagri. Menurutnya, ada dua poin yang ditekankan oleh Tjahjo Kumolo. Pertama yakni laporan realisasi anggaran (LRA) dan daftar barang inventaris.
"Jadi penyederhanaan laporan keuangan desa. Jangan nanti laporan keuangan desa itu complicated gitu. Dalam Permen Nomor 113 yang sudah kami atur dan juga dalam permendagri 52/2016," kata Donny.
Aturan itu dibuat selangkah lebih maju guna menghindari celah praktek korupsi pada penyusunan APBD tahun berikutnya. Dalam peraturan itu pula terdapat skema pelaporan keuangan desa yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan Pemda.
"Jadi dilampirkan. Nanti isinya dua, pertama laporan realisasi anggaran desa dan daftar barang inventaris. Sudah, caranya itu saja. Sangat sederhana. Itulah bentuk laporan pertanggungjawaban keuangan desa," imbuhnya.