Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Bambang Widjojanto Dimulai Pukul 09.00

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Wakil Ketua KPK (Nonaktif) Bambang Widjojanto.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Sidang Perdana Gugatan  Praperadilan Bambang Widjojanto Dimulai Pukul 09.00
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Bambang Widjojanto (kiri) 

Laporan Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Wakil Ketua KPK (Nonaktif) Bambang Widjojanto. Sidang perdana tersebut akan digelar mulai pukul 09.00 WIB.

"Sidang praperadilan Bambang Widjoyanto atas tidak sahnya penangkapan dan penetapan tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri," ujar salah satu pengacara Bambang, Bahrain dalam keterangannya, Senin (15/6/2015).

Sidang ini adalah pembacaan permohonan dari Bambang selaku pemohon. Permohonan pria yang akrab disapa BW itu mengenai penetapan tersangka dirinya oleh Polri yang dinilai janggal atas kasus sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam.

Sidang tersebut akan dipimpin hakim tunggal I Made Sutrisna.

Sebelumnya, BW mencabut gugutan praperadilan pada Rabu 20 Mei usai Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesisa (Peradi) tidak menemukan unsur pelanggaran etik yang dilakukan BW saat masih menjadi pengacara.

BW pun meminta Polri mengeluarkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu pada PHPU Kota Waringinbarat. Namun, Polri tidak mengabulkan permintaan BW.

Berita Rekomendasi

Pihak Polri mengatakan tidak akan menghentikan penyidikan kasus BW. Atas hal tersebut, BW kembali mendaftarkan permohonan praperadilan pada 27 Mei lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BW ditetapkan tersangka sebagai pengacara diduga mengarahkan saksi untuk memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.

Bambang akhirnya dikenai Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang Penyertaan Dalam Tindak Pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembantu Kejahatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas