Bareskrim Panggil BW untuk Dihadapkan ke Kejaksaan
Penyidik Bareskrim akan melakukan gelar perkara untuk mengambil sikap, segera melakukan pelimpahan tahap dua
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Senin (15/6/2015) kemarin, Bambang Widjojanto (BW) kembali mencabut gugatan praperadilannya terkait penangkapan dan penetapan status tersangka yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2015).
Penyidik Bareskrim akan melakukan gelar perkara untuk mengambil sikap, segera melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Pasalnya berkas BW sudah lebih dulu dinyatakan lengkap (P21) namun penyidik memilih menunda tahap dua lantaran menghormati BW yang mengajukan praperadilan. Tapi nyatanya praperadilan dicabut.
"Kami gelar dulu, nanti akan ditentukan untuk tahap dua. Intinya akan disegerakan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Victor E Simanjuntak, Selasa (16/6/2015) di Mabes Polri.
Victor menambahkan nantinya sebelum akan ditahap duakan, penyidik lebih dulu memanggil BW setelah itu melimpahkan BW dan sejumlah barang bukti ke Kejaksaan.
Setelah itu, BW menjadi tanggung jawab Kejaksaan. Kalau diperlukan pun, sambil menunggu waktu sidang, Kejaksaan bisa pula menahan BW.
Untuk diketahui, pencabutan gugatan praperadilan yang dilakukan BW merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, BW mengajukan gugatan praperadilan pada 7 Mei 2015.
Permohonan tersebut dicabut pada 20 Mei 2015 lantaran pihak BW menunggu kasusnya di SP3 kan, setelah dalam pemeriksaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) BW dinyatakan tidak melanggar kode etik ketika menjadi pengacara dalam kasus yang menjeratnya.
Karena tidak ada tindak lanjut dari putusan Peradi tersebut, pihak BW kembali mengajukan praperadilan pada 27 Mei 2015 dan kemudian kembali dicabut pada Senin (15/6/2015).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.