Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa 9 Jam, Dahlan Iskan Dicecar 79 Pertanyaan

Kata Yusril, Kejaksaan selanjutnya akan mengevaluasi dan mendalami setiap jawaban yang diberikan Dahlan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Diperiksa 9 Jam, Dahlan Iskan Dicecar 79 Pertanyaan
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan (tengah) keluar dari Ruang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta usai menjalani pemeriksaan oleh Kejati Jakarta, Selasa (16/6/2015). Dahlan dijadikan tersangka oleh Kejati Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk PLN Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan, selesai diperiksa di selama sembilan jam di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan korupsi pembangunan gardu induk untuk wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.

Selama sembilan jam, mulai pukul 09.00 WIB, Dahlan disodori 79 pertanyaan oleh penyidik di Kejaksaan.

"Dianggap sudah selesai oleh penyidik dan diajukan 79 pertanyaan dan semuanya sudah dijawab deengan baik oleh Pak Dahlan, dan jaksa penyidik berpendapat, pemeriksaan hari ini sudah cukup," ujar kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Kata Yusril, Kejaksaan selanjutnya akan mengevaluasi dan mendalami setiap jawaban yang diberikan Dahlan. Jika masih ada yang dibutuhkan, lanjut Yusril, Kejaksaan akan kembali memanggil bekas menteri negara urusan BUMN itu.

"Beliau kooperatif dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Pertanyaan-pertanyaannya sebenarnya tetap sama. Masih terkait juga dalam masalah proyek yang diusulkan Dahlan Iskan menjadi proyek multiyears dengan pertimbangan bahwa kalau proyek ini tidak dijadikan proyek Multi years, maka program pembangunan gardu listrik tidak dapat dilaksanakan karrena kesulitan dalam tanah," beber Yusril.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan 21 gardu induk wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggaara 2011-2013.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas