KPK Panggil Dosen Teknik Informatika ITB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dosen Teknik Informasi ITB, Munawar Ahmad ZA
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dosen Teknik Informasi ITB, Munawar Ahmad ZA, terkait dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP).
KPK memanggil Munawar dan keterangannya akan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Selain itu, penyidik juga memanggil seorang karyawan PT Prokom Mart, Lieman. Prokom adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang IT.
Penyidik juga meminta keterangan dari karyawan PT Ikimura Indo Tools Center Debi Susanti. Perusahaan tersebut bergerak dalam bidang industri metal.
Dua saksi lainnya yakni karyawan PT Reka Piranti Prakasa Heru Basuki, dan seorang ibu rumah tangga Kristian Atmadjaja.
Sekadar informasi, Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangannya, hingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,12 triliun itu.
Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.