Pansel KPK Minta Jaksa Agung Setor Jaksa Terbaik
"Jadi, jangan sampai menjerumuskan kita semua, tapi menyelamatkan kita semua."
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anggota Panitia Seleksi calon pimpinan KPK (Pansel KPK) meminta Jaksa Agung, HM Prasetyo, mengusulkan jaksa-jaksa terbaik untuk mendaftarkan diri calon pimpinan KPK.
Hal itu diutarakan dua anggota Pansel KPK, Destry Damayanti (Ketua) dan Yenti Garnasih saat menemui Jaksa Agung HM Pasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (16/6/2015).
"Kami mewanti-wanti ke Kejaksaan Agung bahwa yang diusul adalah jaksa yang terbaik. Karena itu berbahaya sekali. Jaksa Agung setuju yang diusul adalah yang terbaik. Ini menjadi pertaruhan Kejaksaan Agung ke depan kalau sampai yang diajukan bukan yang terbaik dan kemudian misalnya terpilih lalu ada masalah di tengah jalan," ujar Yenti saat jumpa pers bersama usai pertemuan.
Oleh karena itu, Yenti meminta Prasetyo untuk mengusulkan nama-nama jaksa terbaiknya. Sebab, Prasetyo selaku pimpinan Kejaksaan Agung dianggap paling mengetahui tentang rekam jejak dan kapabilitas anak buahnya itu.
"Jadi, jangan sampai menjerumuskan kita semua, tapi menyelamatkan kita semua."
Destry menerangkan, pihak Kejaksaan Agung diharapkan mengusulkan jaksa-jaksa yang memenuhi syarat calon pimpinan KPK. Calon pimpinan KPK itu diperbolehkan berasal dari jaksa aktif dan nonaktif.
Nantinya jaksa aktif dan nonaktif harus mendaftarkan diri ke Pansel KPK secara pribadi, bukan institusi kejaksaan.
"Tidak ada institusi yang mendaftar. Jadi, hanya bisa merekomendasikan. Seperti ada yang kirim ke email kami dari ormas," jelasnya.
Destry menambahkan, kedatangan Pansel KPK ke Jaksa Agung ini juga dalam rangka memintai informasi perihal koordinasi penanganan perkara antara Kejaksaan Agung dan KPK selama ini dan minta bantuan untuk melakukan penelusuran rekam jejak terhadap seluruh calon pimpinan KPK.
"Untuk penelusuran rekam jejak calon, Pansel minta dari berbagai instansi. Itu untuk meminimalisir seandainya ada informasi yang minor yang bisa mengganggu kinerja pimpinan KPK nantinya," tukasnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana mengatakan, pihaknya telah mempunyai beberapa jaksa yang akan diusulkan mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan KPK.
Rabu (17/6/2015) ini, Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung, Bambang Waluyo akan mengumpulkan para jaksa bakal calon pimpinan KPK tersebut.
Menurutnya, sebagaimana UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, maka jaksa aktif harus mendapatkan izin dari Jaksa Agung jika ingin mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan KPK. Sementara, jaksa nonaktif atau telah pensiun yang ingin mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan KPK harus mendapatkan rekomendasi dari Jaksa Agung.
"Jadi, kalau jaksa aktif harus izin ke Jaksa Agung, tidak bisa daftar sendiri. Apabila ada jaksa aktif daftar sendiri, maka akan digugurkan. Rekomendasi untuk purna," ujar Tony.
Menurutnya, nantinya jaksa yang terpilih menjadi pimpinan KPK harus mengundurkan diri dari posisi jabatan struktural di kejaksaan. Namun, tidak serta-merta jaksa yang menjadi pimpinan KPK lepas dari korps Adhiyaksa, seperti Antasari Azhar, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Zulkarnain saat menjadi pimpinan KPK.