Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Diminta Bentuk Badan Pangan Nasional

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendesak Pemerintah segera membentuk Badan Pangan Nasional

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemerintah Diminta Bentuk Badan Pangan Nasional
Tribun Medan/Riski Cahyadi
Dari kiri, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dedi Iskandar Batubara, Irman Gusman, Parlindungan Purba, Tohar Bayuangin, dan Penasihat Kaukus Sumut, Rahmat Shah berdiskusi dengan redaksi Tribun Medan saat melakukan kunjungan ke Kantor Tribun Medan, di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (6/12/2014). TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendesak Pemerintah segera membentuk Badan Pangan Nasional untuk menata persoalan pangan di Indonesia.

Badan ini nantikan akan lintas sektoral atau berada di bawah kementerian tertentu.

Pemerintah juga didesak segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Parlindungan Purba di Jakarta, Selasa (16/6/2015), mengatakan, Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2012 tentang Pangan telah mengamanatkan pembentukan sebuah lembaga atau badan pangan tertentu.

Pasal 126 UU tersebut berbunyi, “Dalam hal mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional, dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.”

"Itu bunyi UU. Dan amanat UU Pangan ini harus dilaksanakan dengan segera membentuk Perpres tentang lembaga atau badan otoritas yang mengatur tentang pangan. Sampai sekarang lembaga itu belum ada, padahal harus segera dilaksanakan. Untuk mengatur lembaga itu harus ada Perpres,” kata Senator asal Sumatera Utara tersebut.

Ia menjelaskan bahwa DPD RI siap bekerja sama dengan pihak terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian untuk menindaklanjuti hal ini, karena masalah pangan ini merupakan masalah yang strategis dan fundamental.

Berita Rekomendasi

Di pihak lain, DPD belum melihat ada intervensi pemerintah hingga saat ini, walaupun Menteri Perdagangan sudah melakukan blusukan ke mana-mana.

“Tetapi tindakan sang menteri perlu didukung oleh Perpres, khususnya tentang pengendalian harga kebutuhan pokok, karena di sana nanti akan diatur produk atau bahan kebutuhan pokok mana yang harus dijaga,” katanya.

Namun demikian, Senator asal Sumut itu mengingatkan agar lembaga pangan yang diamanatkan UU No 18 tahun 2012 tersebut jangan sampai menjadi lembaga yang tumpang tindih dengan kementerian.

Badan pangan harus memainkan peran masing-masing, tanpa harus menggangu dan membuat kebijakan yang berbenturan.

Pemerhati politik pangan, Andi Sinulingga menyatakan bahwa pemerintah harus mempunyai lembaga/ badan pangan nasional yang mempunyai otoritas yang kuat.

“Lembaga yang mempunyai otoritas yang kuat menentukan posisi pemerintah dalam keberpihakan yang jelas terhadap masyarakat, sehingga lembaga seperti Bulog yang setengah-setengah itu tidak tercipta lagi dan diharapkan lembaga tersebut powerful,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas