Pemerintah Diminta Bentuk Badan Pangan Nasional
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendesak Pemerintah segera membentuk Badan Pangan Nasional
Penulis: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendesak Pemerintah segera membentuk Badan Pangan Nasional untuk menata persoalan pangan di Indonesia.
Badan ini nantikan akan lintas sektoral atau berada di bawah kementerian tertentu.
Pemerintah juga didesak segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Parlindungan Purba di Jakarta, Selasa (16/6/2015), mengatakan, Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2012 tentang Pangan telah mengamanatkan pembentukan sebuah lembaga atau badan pangan tertentu.
Pasal 126 UU tersebut berbunyi, “Dalam hal mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional, dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.”
"Itu bunyi UU. Dan amanat UU Pangan ini harus dilaksanakan dengan segera membentuk Perpres tentang lembaga atau badan otoritas yang mengatur tentang pangan. Sampai sekarang lembaga itu belum ada, padahal harus segera dilaksanakan. Untuk mengatur lembaga itu harus ada Perpres,” kata Senator asal Sumatera Utara tersebut.
Ia menjelaskan bahwa DPD RI siap bekerja sama dengan pihak terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian untuk menindaklanjuti hal ini, karena masalah pangan ini merupakan masalah yang strategis dan fundamental.
Di pihak lain, DPD belum melihat ada intervensi pemerintah hingga saat ini, walaupun Menteri Perdagangan sudah melakukan blusukan ke mana-mana.
“Tetapi tindakan sang menteri perlu didukung oleh Perpres, khususnya tentang pengendalian harga kebutuhan pokok, karena di sana nanti akan diatur produk atau bahan kebutuhan pokok mana yang harus dijaga,” katanya.
Namun demikian, Senator asal Sumut itu mengingatkan agar lembaga pangan yang diamanatkan UU No 18 tahun 2012 tersebut jangan sampai menjadi lembaga yang tumpang tindih dengan kementerian.
Badan pangan harus memainkan peran masing-masing, tanpa harus menggangu dan membuat kebijakan yang berbenturan.
Pemerhati politik pangan, Andi Sinulingga menyatakan bahwa pemerintah harus mempunyai lembaga/ badan pangan nasional yang mempunyai otoritas yang kuat.
“Lembaga yang mempunyai otoritas yang kuat menentukan posisi pemerintah dalam keberpihakan yang jelas terhadap masyarakat, sehingga lembaga seperti Bulog yang setengah-setengah itu tidak tercipta lagi dan diharapkan lembaga tersebut powerful,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.