Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rencana Pansel Capim KPK Jempot Bola ke Daerah-daerah Dinilai Aneh

Rencana Pansel Capim KPK jemput bola ke daerah-daerah ini menuai kritik dari Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI).

Penulis: Sugiyarto
zoom-in Rencana Pansel Capim KPK Jempot Bola ke Daerah-daerah Dinilai Aneh
TRIBUN/DANY PERMANA
Dari kiri ke kanan Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrrachman Ruki bersama Ketua Pansel KPK Destry Damayanti, Juru Bicara Pansel Betti Alisjahbana, dan Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK mulai tanggal 16-22 Juni akan mengunjungi sejumlah kota untuk melakukan sosialisasi terkait seleksi calon pimpinan KPK.

Langkah jemput bola ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak lagi orang untuk mendaftar.

Kota-kota yang akan dikunjungi antara lain, Padang, Yogyakarta, Medan, Balikpapan, Semarang, Pontianak, Bandung, Malang, dan Depok.

Rencana Pansel Capim KPK jemput bola ke daerah-daerah ini menuai kritik dari Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI).

Menurut Ketua PMHI, Fadli Nasution, keliling daerah yang akan dilakukan Pansel Capim KPK ini tidak efektif dan pemborosan.

"Tidak perlu banyak orang yang mendaftar Capim KPK, karena KPK tidak sedang membuka lowongan pekerjaan. Pimpinan KPK yang cuma 5 orang itu, bukan profesi apalagi lapangan kerja yang perlu diincar banyak pelamar," kata Fadli di Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Dijelaskan Fadli, KPK adalah lembaga anti korupsi yang dibentuk khusus dengan UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

Berita Rekomendasi

Fadli menegaskan, tugas utama dibentuknya lembaga ini yaitu untuk melakukan penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

Dalam UU Nomor 30/2002 tentang KPK sudah diatur dengan jelas syarat dan kriteria Pimpinan KPK, yaitu Pasal 21 ayat (5) UU KPK menegaskan bahwa Pimpinan KPK adalah Penyidik dan Penuntut Umum.

Berdasarkan ketentuan di dalam KUHAP dan UU Kejaksaan, penyidik dan penuntut umum perkara tindak pidana korupsi adalah kepolisian dan kejaksaan, terang Fadli.

Diingatkan Fadli, jika Pimpinan KPK yang baru nantinya di luar kepolisian dan kejaksaan, justeru akan kesulitan dalam menjalankan tugas dan fungsinya karena masih harus belajar lagi tentang penyidikan dan penuntutan, hal ini berpotensi menimbulkan abuse of power di KPK.

Kami menyarankan kepada Pansel Capim KPK, tidak usah jauh-jauh keliling daerah, cukup menemui Pimpinan Kepolisian dan Kejaksaan, minta anggota terbaiknya di bidang penyidikan dan penuntutan untuk diseleksi sebagai calon Pimpinan KPK, tutup Fadli. (**

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas