Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Berharap Dahlan Kooperatif Soal Mobil Listrik

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Rabu (17/6/2015) mengagendakan pemeriksaan Dahlan Iskan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kejaksaan Agung Berharap Dahlan Kooperatif Soal Mobil Listrik
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan keluar dari Ruang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta usai menjalani pemeriksaan oleh Kejati Jakarta, Selasa (16/6/2015). Dahlan dijadikan tersangka oleh Kejati Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk PLN Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Rabu (17/6/2015) mengagendakan pemeriksaan Dahlan Iskan sebagai saksi dalam kaitan korupsi pengadaan16 unit mobil listrik pada 3 BUMN senilai Rp 32 miliar.

Rabu (10/6/2015) pekan lalu merupakan panggilan pertama, namun Dahlan tidak hadir. Yang datang justru Pengacara Pieter Talaway yang mengatakan Dahlan tidak dapat hadir memenuhi panggilan Kejagung karena baru menerima ‎surat pemanggilan.

Maksud kedatangan Pieter yakni meminta jaksa penyidik menjadwalkan ulang
pemeriksaan mantan Menteri BUMN itu. Tapi saat itu, Pieter tidak membawa surat kuasa serta surat penunjukan kuasa hukum dari Dahlan. Akhirnya penyidik mengagendakan ulang, Rabu (17/6/2015).

Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana mengatakan surat panggilan Dahlan sebagai saksi di Kejagung sudah dikirim sejak beberapa hari lalu. Ia berharap Dahlan kooperatif.

"Memang hari ini, Rabu 17 Juni 2015 pak DI (Dahlan Iskan) kami panggil kembali sebagai saksi," kata Tony.

Tony melanjutkan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil jenis electric microbus dan electric executive bus pada PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara dan PT Pertamina itu sendiri sudah disidik sejak Maret 2015.

Berita Rekomendasi

Namun meskipun sudah naik ke penyidik, hingga kini pihaknya baru menetapkan dua tersangka yaitu Dasep Ahmadi (DA), tim perakit mobil listrik, dan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Agus Suherman (AS).

Selain itu, jaksa penyidik juga memeriksa belasan saksi, diantaranya : mantan Dirut BRI tahun 2013-2014, Sofyan Basir, mantan Direktur Keuangan BRI tahun 2013-2014 Ahmad Baiquni serta Santiaji Gunawan selaku Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT Perusahaan Gas Negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas