Kejaksaan Agung Berharap Dahlan Kooperatif Soal Mobil Listrik
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Rabu (17/6/2015) mengagendakan pemeriksaan Dahlan Iskan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Rabu (17/6/2015) mengagendakan pemeriksaan Dahlan Iskan sebagai saksi dalam kaitan korupsi pengadaan16 unit mobil listrik pada 3 BUMN senilai Rp 32 miliar.
Rabu (10/6/2015) pekan lalu merupakan panggilan pertama, namun Dahlan tidak hadir. Yang datang justru Pengacara Pieter Talaway yang mengatakan Dahlan tidak dapat hadir memenuhi panggilan Kejagung karena baru menerima surat pemanggilan.
Maksud kedatangan Pieter yakni meminta jaksa penyidik menjadwalkan ulang
pemeriksaan mantan Menteri BUMN itu. Tapi saat itu, Pieter tidak membawa surat kuasa serta surat penunjukan kuasa hukum dari Dahlan. Akhirnya penyidik mengagendakan ulang, Rabu (17/6/2015).
Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana mengatakan surat panggilan Dahlan sebagai saksi di Kejagung sudah dikirim sejak beberapa hari lalu. Ia berharap Dahlan kooperatif.
"Memang hari ini, Rabu 17 Juni 2015 pak DI (Dahlan Iskan) kami panggil kembali sebagai saksi," kata Tony.
Tony melanjutkan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil jenis electric microbus dan electric executive bus pada PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara dan PT Pertamina itu sendiri sudah disidik sejak Maret 2015.
Namun meskipun sudah naik ke penyidik, hingga kini pihaknya baru menetapkan dua tersangka yaitu Dasep Ahmadi (DA), tim perakit mobil listrik, dan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Agus Suherman (AS).
Selain itu, jaksa penyidik juga memeriksa belasan saksi, diantaranya : mantan Dirut BRI tahun 2013-2014, Sofyan Basir, mantan Direktur Keuangan BRI tahun 2013-2014 Ahmad Baiquni serta Santiaji Gunawan selaku Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT Perusahaan Gas Negara.