Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemungkinan Anas Urbaningrum Dipindah ke LP Sukamiskin Hari Ini

Kemungkinan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/6/2015).

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kemungkinan Anas Urbaningrum Dipindah ke LP Sukamiskin Hari Ini
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum 

Tribunnews.com, Jakarta - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, kemungkinan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/6/2015). Anas akan dipindahkan setelah KPK menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.

"Kemungkinan eksekusi Anas (pemindahan ke Sukamiskin) akan dilakukan Rabu," ujar Johan Budi saat dikonfirmasi.

Namun, belum dapat dipastikan pukul berapa Anas akan dibawa dari rumah tahanan KPK.

Sementara itu, sebelumnya kuasa hukum Anas, Handika Honggo Wongso memprotes KPK yang tak kunjung mengeksekusi kliennya ke Lapas Sukamiskin Bandung. Padahal, kata Handika, salinan putusan dari Mahkamah Agung telah diterima sejak Senin (15/6/2015) kemarin.

"Entah apa sebabnya. Memohon segera dieksekusi saja kok belum dikabulkan?" ujar Handika.

Mahkamah Agung memperberat hukuman setelah menolak kasasi yang diajukan Anas. Awalnya, Anas divonis tujuh tahun penjara. Putusan kasasi memperberatnya menjadi 14 tahun.

Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara, serta dikenakan pencabutan hak politik.

Berita Rekomendasi

Majelis hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU juncto Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas