Dana Aspirasi Akan Memakai Index Netralitas Kesenjangan
Selain itu, Misbakhun mengatakan tidak benar bahwa Undang-undang MD3 yang mendasari program dana aspirasi tersebut.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) DPR RI, Misbakhun, menegaskan mekanisme pemberian dana aspirasi akan sesuai dengan index netralitas kesenjangan.
Index netralitas kesenjangan merupakan sebuah acuan untuk implementasi dana aspirasi, berdasarkan penduduk dan populasi bukan luas wilayah.
"Jadi nantinya kita akan memakai berdasarkan jumlah penduduk bukan luas wilayah. Indonesia timur dan Indonesia barat berbeda luas wilayah dan jumlah penduduknya," katanya di gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Kamis(18/6/2015).
Selain itu, Misbakhun mengatakan tidak benar bahwa Undang-undang MD3 yang mendasari program dana aspirasi tersebut.
" UU MD3 itu kan untuk paket pimpinan. Jadi tidak ada urusannya dengan usulan program ini. Sebenarnya semua anggota dewan sudah sepakat usulan ini, jadi tidak ada masalah," ujarnya.